JAKARTA, Kalimantanlive.com – Kabar mantan Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS), akan bebas bersyarat hari ini, Rabu 20 Juli 2022, makin kencang.
Habib Rizieq saat ini ditahan di Balai Pemasyarakatan (Bapas Kelas I) Jl. Percetakan Negara VIII No. 54 Cempaka Putih, Jakarta Pusat, terkait dua kasus.
Yakni, perkara kerumunan massa di Petamburan Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
BACA JUGA:
ALASAN Mahkamah Agung Potong Hukuman Rizieq Shihab Jadi 2 Tahun Penjara
BACA JUGA :
Habib Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Tes Swab RS Ummi, Ini Alasan Hakim
Namun, kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar, belum membenarkan kabar tersebut.
Ketika dihubungi, Aziz hanya memberikan jawaban menggantung perihal kabar bebasnya Rizieq Shihab.
“Insyaallah, mohon doanya,” kata Aziz sebagaimana dikutip dari IDN Times Rabu (20/7/2022.
Aziz pun mengonfirmasi tidak ada penyambutan jika HRS benar besok bebas dari penjara.
“Tidak ada penyambutan jika benar,” ujar dia.

Sebelumnya, Majelis Hakim menjatuhkan vonis delapan bulan penjara kepada HRS, Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Habib Ali Alwi Alatas, Habib Idrus Al-Habsyi dalam kasus kerumunan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Vonis itu dibacakan Hakim Ketua Suparman Nyompa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa.







