Sebelumnya, Jaksa menuntut Rizieq Shihab selama dua tahun penjara, dan pencabutan hak untuk menjadi pengurus organisasi masyarakat selama tiga tahun.
HRS juga dihukum atas kasus kerumunan yang terjadi di Megamendung, Jawa Barat. Dalam kasus tersebut, HRS dijatuhi hukuman denda Rp20 juta.
Vonis tersebut berdasarkan pertimbangan dari hasil pemeriksaan dari 12 saksi, 4 ahli, dan empat saksi ad charge atau saksi yang meringankan sebagaimana terdaftar dalam perkara nomor 226.
BACA JUGA :
Kejaksaan Agung Pindahkan Sidang Pembunuhan 6 Laskar FPI Pengawal Rizieq Shihab ke PN Jaksel
Majelis Hakim menganggap HRS terbukti secara sah dalam dakwaan pertama, terkait tindak pidana kekarantinaan pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan masyarakat, pada saat ia datang ke Megamendung, Kabupaten Bogor.
Hal yang dianggap meringankan dakwaan, HRS selaku terdakwa dinilai telah menepati janjinya untuk tidak mendatangkan para pendukungnya selama sidang berlangsung dan tokoh agama yang dikagumi umat sehingga dapat dijadikan percontohan bagi umat.
Usai kabar Habib Rizieq Shihab bebas bersyarat 20 Juli 2022, kini bertebaran foto Habib Rizieq bersama pegawai Balai Pemasyarakatan beredar di media sosial dan Whatsapp Group.
Sumber : KeuanganNews.com
Editor : elpian







