JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Kabar gembira bagi keluarga miskin yang ingin memiliki seorang bayi, tak perlu bingung-bingung memikirkan besarnya biasa persalinan.
Soalnya, saat ini Pemerintah Indonesia berjanji menanggung biaya persalinan bagi orang miskin.
Janji menanggung biaya persalinan itu sendiri diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 tahun 2022 tentang Program Jaminan Persalinan (Jampersal).
# Baca Juga :Jamkrida Kalsel Jalankan Sistem Host To Host dengan Bank Kalsel untuk Penjaminan Kredit
# Baca Juga :Marc Marquez Sebut Operasi Bukan Jaminan Kembali Juara MotoGP, “Ini Masa Depan Saya”
# Baca Juga :Bank Kalsel dan BPJ Kesehatan Teken Kerjasama Tentang Jaminan Kesehatan Pekerja Bukan Penerima Upah
# Baca Juga :Permohonan Bebas dengan Jaminan Aryan Khan Dikabulkan, Shah Rukh Khan Tak Kuasa Menahan Haru
Beleid itu diharapkan dapat meningkatkan akses pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan kepada ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu serta tidak memiliki jaminan kesehatan untuk mencegah kematian ibu dan bayi di Indonesia.
Adapun Inpres tersebut berisi beberapa perintah kepada sejumlah pihak. Pertama, menteri kesehatan untuk mengalokasikan anggaran, menyusun dan menetapkan pedoman teknis pelayanan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, bayi baru lahir melalui program Jampersal, termasuk tata cara pembayaran klaimnya.
Kedua, direksi BPJS Kesehatan. Ia meminta pelaksana Program Jaminan Kesehatan itu memastikan status kepesertaan ibu hamil, bersalin, nifas, bayi baru lahir yang memperoleh manfaat Jampersal tapi belum memiliki kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional.
Ketiga, menteri dalam negeri (mendagri) untuk memfasilitasi kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi ibu hamil dan keluarganya, serta menyediakan akses data penduduk berbasis NIK untuk dimanfaatkan sebagai data kepesertaan Program Jampersal.










