Keputusan pengapusan honorer itu tertuang dalam Surat Menteri PAN-RB perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah nomor B/165/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022.
“Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN,” bunyi poin 6 huruf b dalam surat tersebut.
BACA JUGA:
2023 Tenaga Honorer Dihapuskan di Pemerintahan, Lalu Apa Solusinya?
Surat itu juga meminta agar para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN di instansi masing-masing.
Pegawai non-ASN kemudian dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK.
PPK juga bisa merekrut tenaga alih daya atau outsourcing oleh pihak ketiga bila membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan.
“Tenaga alih daya (outsourcing) tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan,” bunyi surat tersebut.
Selain itu, PPK diminta juga menyusun langkah strategis untuk mengatasi permasalahan pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi calon PNS maupun calon PPPK. Menpan-RB memberi batas waktu sampai 28 November 2023.
Tjahjo menyiapkan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan jika PPK tetap merekrut tenaga honorer.
Kalimantanlive.com/Desy
Editor : elpian







