Rizieq Shihab: Saya Tak Boleh Keluar Kota, Keluar Pulau & Negara serta Harus Rutin Buat Laporan

JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Meski sudah bebas bersyarat dari penjara pada hari ini, Rabu (20/7/2022), eks pentolan FPI Rizieq Shihab mengaku masih berstatus sebagai tahanan kota.

Menurut Rizieq Shihab, status tahanan kota, jadi bukan bebas murni begitu saja.

“Dan pembebasan bersyarat ini saya berstatus sebagai tahanan kota. Jadi bukan saya bebas murni begitu saja. Saya berstatus tahanan kota,” kata Rizieq dalam konferensi persnya yang disiarkan di kanal YouTube Islamic Brotherhood Television, Rabu (20/7/2022).

# Baca Juga :BREAKING NEWS : Habib Rizieq Shihab Bebas! Disambut Haru Anak, Istri dan Menantu di Petamburan

# Baca Juga :Habib Rizieq Shihab Dikabarkan Bebas Hari Ini, Kuasa Hukum: Tak Ada Penyambutan Jika Benar

# Baca Juga :ALASAN Mahkamah Agung Potong Hukuman Rizieq Shihab Jadi 2 Tahun Penjara

# Baca Juga :Kejaksaan Agung Pindahkan Sidang Pembunuhan 6 Laskar FPI Pengawal Rizieq Shihab ke PN Jaksel

Rizieq menjelaskan tiap bulannya harus membuat laporan kepada otoritas terkait. Ia juga menjelaskan tak boleh keluar kota, keluar pulau dan negara selama masih berstatus tahanan kota.

“Tak boleh keluar kota, keluar pulau atau keluar negeri, kecuali dengan izin tertulis yaitu dari instansi yang sudah ditentukan,” kata dia.

Meski demikian, Rizieq mengatakan dirinya masih boleh melakukan aktivitas menerima tamu, bertamu dan mengajar. Akan tetap ada beberapa hal yang harus dijaga untuk tak boleh dilakukannya.

“Tapi sama sekali tak kurangi semangat juang kita dan Insya Allah tak kurangi perjuangan kita menyelamatkan negara Indonesia dari segala kedaruratan,” kata Rizieq.

Sementara itu Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti memastikan status Rizieq saat ini adalah klien pemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Jakarta Pusat.

“Statusnya saat ini adalah klien pemasyarakatan, kan yang bersangkutan sudah diputus pidana. Setelah dikeluarkan program pembebasan bersyarat, statusnya sebagai klien pemasyarakatan, Balai Pemasyarakatan Jakarta Pusat, wajib ikuti bimbingan dan ketentuan-ketentuan Bapas,” jelas Rika.

Rika Aprianti menuturkan Rizieq harus mematuhi aturan-aturan yang sudah diterangkan pihak Bapas selama menjalani masa bimbingan.

Aturan dimaksud di antaranya seperti harus berkelakuan baik dan tidak boleh melakukan pelanggaran terlebih pelanggaran pidana.

“Apabila itu terjadi maka Pembebasan Bersyaratnya-nya bisa dicabut dan harus kembali menjalankan sisa pidana di Rutan/Lapas,” ujar Rika.

Diketahui, Rizieq Shihab telah bebas bersyarat dari penjara pada Rabu (20/7) pukul 06.45 WIB pagi tadi. Ia mendekam di balik jeruji besi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran kabar bohong hasil tes swab virus corona (Covid-19) di RS Ummi, Bogor.

Awalnya, Rizieq sempat divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur karena kasus tersebut. Namun, Mahkamah Agung (MA) memotongnya jadi dua tahun.

editor : NMD
sumber : Kalimantanlive.com/CNN Indonesia