Sabu Senilai Puluhan Juta Dibakar, Polres Tabalong: Supaya Tidak Disalahgunakan

TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Supaya tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan dengan perkara ini, Polres Tabalong memusnahkan barang bukti sabu-sabu seberat puluhan gram.

Barang bukti narkotika tersebut merupakan hasil pengungkapan dua perkara dengan dua tersangka yang ditangkap.

Pelaku yang dibekuk jajaran Polres Tabalong mana masing-masing AV dan RU alias Kacung warga Desa Solan, Jaro, Tabalong.

# Baca Juga :Polisi Ringkus Pengedar di Simpang Empat Tanahbumbu, Tiga Paket Sabu Jadi Barang Bukti

# Baca Juga :Ambil Uang BLT saat Istri Tidur untuk Beli Sabu, Pria di Banjarmasin Ini Diciduk Polisi

# Baca Juga :BNNP Kalsel Ungkap 20 Kasus Narkotika, Bekuk 34 Pelaku dan Sita 1.418,81 Gram Sabu

# Baca Juga :Sempat Lempar Barang Bukti, Pengedar Sabu Ini Tak Berkutik saat Dibekuk Petugas Polsek Batibati

AV ditangkap pada Jumat (24/6) sekitar pukul 15.00 Wita di sebuah rumah di Solan.

Kala itu petugas berhasil menyita sabu sebanyak 38 paket atau seberat 19,09 gram.

Sementara Kacung diringkus pada Senin (4/7) sekitar pukul 10.00 Wita di sebuah rumah di desa yang sama.

Di sana polisi menyita sabu sebanyak 16 paket atau seberat 6,06 gram.

Dari barbuk yang diamankan, sebanyak 0,23 gram disisihkan untuk kepentingan pengujian di Balai POM Banjarmasin dan pembuktian pengadilan.

Sehingga sabu yang dimusnahkan hanya seberat 24,92 gram.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan ke air deterjen, kemudian di-blander dan dibuang ke septic tank.

“Pemusnahan barang bukti narkotika ini berdasarkan penetapan Kepala Kajari Tabalong. Dengan tujuan supaya tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan menangani perkara ini,” ucap Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui Wakapolres Kompol Riza Bramantya, Rabu (20/7).

“Barbuk yang dimusnahkan ini senilai kurang lebih Rp50 juta jika satu gramnya dikalikan Rp2 juta,” sambungnya.

Sementara itu, perkaranya masih dalam penyidikan penyidik Satresnarkoba Polres Tabalong.

“Perkaranya masih dalam tahap penyidikan dan kami tangani. Beberapa hari lagi segera dilimpahkan ke Kejari Tabalong,” tutup KBO Satresnarkoba, Ipda Ricad Hutagaul.

Pemusnahan tersebut turut disaksikan perwakilan PN Tanjung, Kejari Tabalong, Dinkes, BNNK dan tersangka beserta kuasa hukumnya

editor : NMD
sumber : kalimantanlive.com/apahabar.com