“Untuk vaksin baru itu akan dilaksanakan mulai 26 s.d 7 Agustus 2022 dan diharapkan 10 Agustus 2022 sudah terlaporkan semua ke ISKHNAS,” jelas Suparmi.
Suparmi, mengatakan sesuai arahan Gubernur Kalsel Paman Birin bahwa percepatan realisasi vaksinasi PMK di Kalsel ini sangat penting dalam mendukung upaya pembebasan PMK di Kalsel.
Mengingat saat ini di Kalsel sudah tidak ada penambahan kasus baru atau nol kasus, diharapkan dengan semakin banyak hewan rentan PMK yang mendapat vaksinasi ketahanan terhadap PMK semakin meningkat selain upaya lain untuk menuju zona hijau yang telah dilaksanakan seperti penghentian sementara lalu lintas HRP dari dan ke Kalsel, baik melalui jalur laut,udara maupun darat, meningkatkan surveilan, pemberian vitamin dan desinfeksi pada titik titik rentan penyebaran PMK seperti pasar hewan, tempat penampungan hewan, kandang hewan, rumah potong hewan.
“Semoga dengan langkah-langkah dan upaya kita ini, Kalsel akan terus zona hijau dan tidak ada kasus PMK lagi,” harap Suparmi.
editor : NMD
sumber : kalimantanlive.com/antara









