Siap-siap Mobil-Motor Kita Mendadak Jadi Bodong, Apabila Lalai Hal Ini

JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Apabila tidak membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama dua tahun, Samsat akan menghapus data kendaraan, baik mobil dan motor.

Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero) sekaligus Pembina Samsat Nasional Rivan A Purwantono mengatakan kendaraan bermotor yang datanya dihapus dari Samsat akan menjadi ilegal alias bodong.

# Baca Juga :Dugaan Investasi Trading Bodong di Banjarmasin, Kerugian Capai Rp 4 M, Polda Kalsel Diminta Diusut Tuntas

# Baca Juga :5 FAKTA Investasi Bodong Ala Pedangdut Asal HSS, dari Dilaporkan hingga Nilai Kerugian Rp 4 Miliar

# Baca Juga :Pasutri di Hulu Sungai Tengah Ditangkap, Gara-gara Jadi Bandar Arisan Online Bodong

# Baca Juga :Wanita Cantik Tersangka Bandar Arisan Online Bodong di Banjarmasin Lagi Hamil 2 Bulan, Polisi: Hukum Tetap Berjalan

Jika data dihapus, maka mobil dan motor tersebut akan dianggap ilegal atau bodong. Dengan demikian, kendaraan tak bisa digunakan di jalanan.

“Bisa dibilang demikian (kendaraan akan dianggap bodong jika data dihapus oleh Samsat). Kemungkinan tidak dapat digunakan di jalan lagi,” ungkap Rivan seperti dikutip di CNNIndonesia.com, Rabu (20/7).

Ia menyebut kebijakan penghapusan data kendaraan yang tak membayar PKB selama dua tahun tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Prinsip sesuai yang diatur pada butir b ayat 2 pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 adalah bagi kendaraan yang tidak diregistrasi ulang oleh pemiliknya sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK, maka dilakukan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan dimaksud,” papar Rivan.

Kemudian, dalam ayat 3 pasal 74 UU tersebut dijelaskan bahwa pemilik kendaraan tak bisa melakukan registrasi ulang ketika data sudah dihapus.

Rivan menuturkan aturan itu sebenarnya sudah terbit sejak 2009 lalu, namun pihaknya belum pernah memberlakukan hal tersebut.

Ia juga belum memberikan kepastian kapan tepatnya penghapusan data akan dilakukan. Samsat masih melakukan sosialisasi kepada pemilik kendaraan bermotor agar segera membayar pajak. Hal ini agar penerimaan pajak daerah optimal.

“Saat ini sedang diingatkan kembali akan adanya kewajiban masyarakat pemilik kendaraan bermotor untuk melakukan registrasi ulang dan membayar pajak,” pungkas Rivan.

editor : NMD
sumber : Kalimantanlive.com/CNNIndonesia.com

 

News Feed