BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Terdakwa perkara arisan online bodong Rizky Amelia alias Ame
menangis minta keringanan hukuman kepada majelis hakim usai pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (25/7/2022).
“Saya memohon putusan yang seringan-ringannya, dan memohon permohonan oleh yang mulia hakim karena anak saya masih kecil masih butuh kasih sayang seorang ibu, dan saya mengandung 6 bulan yang mulia,” ujarnya kepada majelis hakim dengan bercucuran air mata.
Ame sendiri hadir di persidengan lewat zoom meeting dan memberikan tanggapan secara online tanpa hadir secara fisik di ruang persidangan. Eksepsinya dibacakan oleh pembela atau kuasa hukumnya, Syahrani.
BACA JUGA : Istri Polisi Bandar Arisan Online Bodong Ditangkap, Kapolresta Banjarmasin: Korban Rugi Miliaran Rupiah
Pada persidangan sebelumnya, “Ratu Arisan Online Bodong” Banjarmasin itu dituntut 2,6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Radityo Wisnu Aji. Pada persidangan hari ini, giliran Rizky Amelia menyampaikan pembelaan atau eksepsinya menanggapi dakwaan dan tuntutan JPU.

Pembelaan atau eksepsi Rizky Amelia dibacakan oleh kuasa hukumnya, Syahrani, Saat kuasa hukumnya membacakan eksespi, Ame tak kuasa menahan menangis.
Usai pembacaan eksepsi, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Rizky Amelia untuk menyampaikan sikapnya.







