AMUNTAI, KALIMANTANLIVE.COM – Kantor Loka Pengawas Obat dan Makanan atau Loka POM Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, menemukan kosmetik tanpa izin edar di beberapa toko retail kosmetik di Kota Amuntai.
Temuan tersebut didapat saat Loka POM HSU bersama Dinas Kesehatan HSU dan Disperindag HSU menggelar aksi penertiban pasar, Senin (25/7/2022).
# Baca Juga :Penyanyi Jamal Mirdad Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Dugaan Penipuan dan Penggelapan Sertifikat Rumah
# Baca Juga :LUNA MAYA Merasa Dihipnotis, Pelaku Mengaku Provider Seluler Tawarkan Bonus, Lalu Minta Transfer, Ternyata Penipuan
# Baca Juga :WASPADA Penipuan Perumahan Berkedok Syariah, MUI Minta Konsumen Hati-hati Meski Berbasis Syariah
# Baca Juga :Waspada Penipuan Online, Perhatikan Lima Ciri ini
“Setelah kami melakukan penyisiran di berbagai toko kosmetik, ditemukan masih ada dua toko yang menjual bahan kosmetik berbahaya yaitu tanpa izin edar dan juga kosmetik yang kadaluarsanya,” kata Kepala Loka POM HSU, Bambang Hery Priyanto.
Bambang mengatakan penertiban pasar kosmetik ini dilakukan serentak se Indonesia dengan jangka waktu selama dua minggu kedepan dalam rangka melindungi masyarakat dari kosmetik berbahaya dan ilegal.
“Kepada dua toko yang masih menjual kosmetik tanpa izin edar barangnya kami amankan dan nantinya akan kami musnahkan, dan untuk yang kadaluarsa kami berikan peringatan untuk retur kembali kepada distributor sehingga secepatnya barang diganti dengan yang baru,” tambahnya.
Bambang juga mengingatkan untuk lebih hati-hati dalam membeli bahan kosmetik.
“Sebelum membeli cek terlebih dahulu kemasan, label, izin edarnya dan juga cek tanggal kadaluarsanya, sehingga terhindar dari iritasi kulit. Dan dalam pemakaian waktu lama maka bisa menyebabkan kanker,” pungkasnya.
editor : NMD
sumber : Kalimantanlive.com/Kanalkalimantan.com







