MARTAPURA, KALIMANTANLIVE.COM – Baru-baru ini seorang pria warga Jalan Jaya Raya Basarang, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah dibekuk Polsek Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Senin (25/7/2022).
Pria berinisial IW (30) ini ditangkap petugas karena ditengarai merekam video mesum dan menyebarkan ke media sosial (medsos).
Awalnya, IW merayu seorang anak perempuan berusia 16 tahun untuk berhubungan layaknya suami istri, kemudian merekamnya.
# Baca Juga :Ibu di Tanah Bumbu Bongkar Kasus Perkosaan Menimpa Putrinya hingga Hamil, Remaja Ini Ditangkap Polisi
# Baca Juga :Gadis 16 Tahun Keguguran Mengungkap Aksi Bejat Ayah Tiri pada Puterinya, Diperkosaan 7 Kali Hingga Hamil
# Baca Juga :Tiduri Pacar di Bawah Umur Berkali-kali hingga Hamil dan Melahirkan, Pemuda di Tapin Kabur
# Baca Juga :Rudapaksa Bocah Disabilitas di Bawah Umur hingga Hamil, Pria Tabalong Mengaku Lakukan 5 Kali
Saat sudah tidak lagi menjadi pacarnya, pelaku menyebarluaskan video tersebut ke media sosial.
Motifnya karena pelaku cemburu dan sakit hati saat tahu korban mempunyai kekasih baru.
Dihimpun dari Tim Resmob Macan Kalsel, korban dengan didampingi orangtuanya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kertak Hanyar.
Selain menanggung malu akibat videonya beredar luas, korban yang masih duduk di bangku kelas satu SMP itu juga dikeluarkan dari sekolahnya.
Karena dengan munculnya video itu korban dituding telah mencemarkan nama baik sekolah.
Sementara itu, Unit Buser Polsek Kertak Hanyar bersama dengan Team Resmob Macan Kalsel langsung bergerak menyelidiki keberadaan pelaku.
Pihaknya pun berhasil mendapatkan pelaku di tempat persembunyiannya di Desa Pulau Sugara, Kecamatan Alalak, Kabupaten Batola.
Saat diringkus Team Resmob Macan Kalsel pelaku tengah asyik duduk di sebuah jembatan.










