Perwakilan PWI Pusat Faturrahman menyatakan dari 30 peserta ada yang dinyatakan kompeten ada yang tidak.
“Dari 30 peserta, sebanyak 29 orang dinyatakan Kompeten dan satu orang belum kompeten,” ujarnya.
Menurut Faturrahman, UKW bagi anggota PWI merupakan tuntutan Undang-Undang.
BACA JUGA :
Dua Wartawan Senior H Lutfi Darlan dan Zainal Helmie akan Perebutkan Kursi Ketua PWI Kalsel 2022 -2027
Sebagai organisasi profesi berkewajiban meningkatkan kompetensi seluruh anggotanya sehingga menjadi profesional.
“Dengan menjadi profesional, organisasi akan mampu menyongsong zaman, kita tidak hanya menjadi penonton tetapi jadi pemain yang mampu bersaing dengan berbagai terobosan,” ujarnya.
Fatur juga berpesan agar wartawan yang berkompeten untuk selalu menjaga Marwah PWI selama menjalankan tugas.
“Sehingga organisasi PWI tetap dipandang dengan baik oleh pihak lain dan bisa membuka peluang kerjasama dengan PWI,” katanya.
Kalimantanlive.com/eep
Editor : elpian.









