BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Tak hanya Rizky Amelia alias Ame, persidangan kasus Arisan Online Bodong yang menimpa sang suami, Mahesa juga berlanjut pada persidangan di PN Banjarmasin, Senin (25/07/2022).
Di persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 3 orang saksi yang merupakan teman dekat, dan orang yang pernah melakukan transaksi dengan Mahesa hingga terdakwa Ame.
Saksi-saksi itu di antaranya adalah Muhammad Lutfi, Muhammad Mari’i, dan Muhammad Riyadi.
Menurut saksi Lutfi, dirinya pernah melakukan transaksi jual beli mobil, yaitu jual beli tambah mobil Honda Freed milik Mahesa dengan mobil outlander yang ada di showroomnya.
“Terdakwa menjual tambah mobil Honda Freed nya dengan mobil Outlander yang ada di showroom saya, dijual tambah sebesar Rp 15 juta, pada Desember 2020 lalu,” katanya.
Lufti mengaku, mobil yang dijual terdakwa itu, dia jual kembali dengan sepupunya, Muhammad Mari’i.

JPU juga mencecar Lufti terkait liburan bersama terdakwa. Dia mengaku pernah liburan ke Bali pada Oktober 2021 bersama Mahesa dan Ame.
Kepada JPU dia mengaku liburan itu mereka habiskan uang masing-masing, dengan estimasi pengeluaran Rp25 juta.
“Selain itu saya ada juga transaksi lain, saya juga membeli usahanya dengan cara franchise dua usaha yaitu di Pelaihari dan Kota Lama, dengan sistem keuntungan bagi dua pada tahun 2021,” jelasnya.







