Namun demikian, Google dan Google Cloud yang diklaim sudah terdaftar pun tak ditemukan namanya.
Semuel menambahkan pihak Kominfo menerapkan mekanisme post-audit dalam pendaftaran PSE.
Itu artinya, Kominfo percaya penuh bahwa data yang disampaikan para pendaftar akurat dan benar.
“Kita memberi kepercayaan penuh bahwa PSE memberi data yang sebenar-benarnya. Nanti tim akan validasi dan verifikasi. Kalau datanya tidak benar, mereka akan kena denda atau penutupan sementara,” ujarnya.
Kemudian Semuel juga mengizinkan normalisasi jika ada perusahaan yang ingin membuka blokirnya. Syaratnya, perusahaan tersebut harus memenuhi semua ketentuan agar aksesnya bisa dibuka kembali.
“Kemarin kami juga membuka bagi mereka yang karena kesulitan NIB (Nomor Izin Berusaha) belum keluar atau KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) belum ada bisa mendapatkan secara manual dan harus ditindaklanjuti online. Nanti kami akan melakukan assesment,” jelasnya.
editor : NMD
sumber : Kalimantanlive.com/CNN Indonesia










