JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Hingga saat ini masih ada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang belum mendaftar, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Padahal tenggat waktu pendaftaran PSE Lingkup Privat dari Kominfo tinggal dua hari lagi. Kalau belum juga mendaftar mekanisme pemblokiran akan diberlakukan.
# Baca Juga :Deadline 20 Juli 2022, Kominfo Ancam akan Blokir WhatsApp, IG, Google Jika Tak Daftar PSE
# Baca Juga :Diskominfo Gencar Terapkan Penggunaan TTE untuk Pejabat di Pemko Banjarbaru
# Baca Juga :Kadis Kominfo Tanah Bumbu Ardiansyah : Wartawan Diharapkan Meningkatkan Kualitas Berita
# Baca Juga :Dirjen IKP Kementerian Kominfo: Dewan Pers Satu-satunya Lembaga yang Lakukan Sertifikasi Jurnalis
Pengumuman pemblokiran itu disampaikan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, dalam jumpa pers daring pada Kamis (21/7).
“Bagi mereka-mereka (PSE) yang tidak mendaftarkan per deadline yang telah ditetapkan, kita kirimkan surat peringatan untuk segera melengkapi dengan batas waktu yang kita sepakati yaitu lima hari kerja,” katanya.
“Kami memberikan waktu lima hari kerja. Kalau mereka tidak mau mendaftar maka mekanisme blokir akan berlaku,”lanjut Semuel.
Pendaftaran PSE lingkup privat sebetulnya sudah habis tenggat waktunya, Rabu (20/7). Namun masih ada PSE lingkup privat yang belum juga mendaftar.
Mereka yang belum mendaftar memiliki traffic yang cukup besar. Hal itu diketahui lantaran Kominfo menginventaris PSE berdasarkan jumlah traffic mereka.
Semuel menyebut pihaknya telah melakukan pendataan pada perusahaan terdaftar, dan menemukan beberapa di antara 100 perusahaan dengan traffic tertinggi tampak belum terdaftar.
Beberapa perusahaan tersebut di antaranya adalah marketplace Amazon, browser Opera, media sosial profesional LinkedIn, marketplace Alibaba.com, game online Defense of the Ancients (DoTA) dan Counter Striker, mesin pencari Bing, platform game Steam, Epic Game, Battle Net, Origin, serta perusahaan yang pernah jadi raksasa teknologi Yahoo yang kini berada di bawah Verizon.
Semuel menambahkan pihak Kominfo menerapkan mekanisme post-audit dalam pendaftaran PSE. Itu artinya, Kominfo percaya penuh bahwa data yang disampaikan para pendaftar akurat dan benar.
Semuel memaparkan saat ini telah ada total 8726 PSE yang terdaftar. Rinciannya, ada 8069 PSE domestik dan 207 PSE yang berbadan hukum asing.
Seperti dikutip di CNNIndonesia.com Senin (25/7/2022), nama-nama perusahaan yang disebut di atas belum tercatat di data PSE asing.










