Odong-odong Vs Kereta Api di Serang, 9 Tewas, Kakorlantas: Odong-odong di Jalan Umum Melanggar

SERANG, KALIMANTANLIVE.COM – Polisi telah menetapkan sopir odong-odong berinisial JL sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang menewaskan 9 orang penumpang di Serang, Banten.

Diketahui, dalam kecelakaan itu odong-odong tertabrak kereta di perlintasan tanpa palang pintu di Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, Selasa (26/7/2022).

Kasubdit Laka Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Hotman Sirait bahkan melarang kendaraan odong-odong melintas di jalan umum karena melanggar aturan dan membahayakan.

# Baca Juga :Gubernur Sahbirin Berharap Pemerintah Pusat Percepat Realisasi Proyek Kereta Api di Kalsel

# Baca Juga :Mobil Honda Brio Hancur Usai Tertabrak Kereta Api di Surabaya, 3 Remaja Tewas Seketika

# Baca Juga :Mabuk dan Ketiduran di Rel, Pemuda di Blitar Terlindas Kereta Api, Polisi Kumpulkan Potongan Tubuh Korban

# Baca Juga :Tes PCR Bakal Diterapkan untuk Naik Pesawat, Kereta Api dan Kapal, Jokowi Minta Harganya Rp300 Ribu

Hal itu disampaikan Hotman saat mengecek lokasi kecelakaan odong-odong di Kampung Silebu Toples, Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, Rabu (27/7/2022).

“Kami akan berikan penekanan lagi kepada jajaran agar odong-odong ini tidak bisa masuk ke ranah publik, jalanan umum,” kata Hotman kepada wartawan, Rabu.

Hotman menegaskan, larangan tersebut berlaku di seluruh daerah di Indonesia karena odong-odong melanggar ketentuan baik itu dimensi kendaraan dan peruntukannya.

Menurut Hotman, odong-odong merupakan kendaraan wisata yang operasionalnya hanya dilakukan di dalam kawasan obyek wisata seperti Taman Safari, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), bukan di jalan umum.

“Kalau kendaraan wisata ya di obyek wisata, itu daerah terbatas. Ini berbagai mode transportasi di sini. Jadi ini betul-betul sangat disayangkan odong-odong ada di lintasan umum,” ujar Hotman.

Dorong pengusaha bertanggung jawab

Hotman menambahkan, pengusaha atau pemilik mobil odong-odong juga diperiksa dan bertanggungjawab atas kecelakaan yang menelan 9 korban jiwa tersebut.

Pengusaha odong-odong telah mengubah tipe kendaraan dengan sengaja dan tidak layak beroperasi.

“Asistensi para penyidik di samping pengemudinya, perubahan dimensi siapa yang melakukan itu yang akan kita arahkan kesana untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Hotman.

editor : NMD
sumber : kalimantanlive.com/kompas.com