Pengadilan Agama Gandeng Disdukpencapil Tanah Bumbu, Gento : Bila Cerai Status di KTP Jadi Janda

Dengan demikian, lanjut Gento, maka surat penetapan PA keluar, surat cerai keluar, pergantian KK dari statusnya cerai hidup, KTP berubah status, menjadi janda atau duda.

Kata Gento, sedangkan mereka yang cerai mati, prosesnya tidak melalui penetapan PA tapi cukup menunjukkan surat kematian dari desa, bidan, rumah sakit, puskemas langsung di-updating, tidak melalaui kerjasama.

Gento menambahkan, tentang kesiapan aplikasi tersebut, pihaknya sudah komunikasi dengan Kepala Pengadilan Agama Batulicin Kelas II Hj. Mursidah dan berjanji dalam waktu dekat akan selesai.

Kalimantanlive.com/Desy Aulia
Editor : elpian