BATULICIN, Kalimantanlive.com – Kantor Pengadilan Agama ( PA ) Kelas II Batulicin menggandeng Dinas Dukcapil Tanah Bumbu guna meningkatkan pelayanan masyarakat mengenai administrasi persidangan status cerai hidup bagi masyarakat.
Dengan demikian, jika terjadi perceraian, maka statusnya di kolom KTP berubah jadi janda atau duda.
“Kerjasama disepakati dengan penandatanganan perjanjian kerjasama pelayanan terintegrasi
dengan Pengadilan Agama Batulicin,” kata Kadisdukcapil Tanah Bumbu Gento Hariyadi, belum lama ini.
BACA JUGA:
Pemkab Tanah Bumbu Tak Menghendaki PTT Diberhentikan, Bupati Zairullah : Saya Menentangnya
BACA JUGA:
DPRD Tanah Bumbu Dukung Peningkatan SDM RSB, H Ufi : Saya Ingin Sidang Paripurna Disiarkan Langsung
Gento menjelaskan, masyarakat yang telah melaksanakan perceraian, melalui Inovasi Kapalku Kandas, perubahan status perkawinan di KTP, dokumen tersebut langsung dikeluarkan dan yang bersangkutan tidak perlu lagi mengurus di Disdukcapil.
“Melalui sistem yang terintegrasi, tentunya hal ini akan memangkas birokrasi dan mempercepat proses pelayanan,” ujarnya.
Menurut Gento, karena kerjasama sudah dilaksanakan, maka tinggal menunggu aplikasi yang dibangun oleh pihak PA.
Dan nanti, lanjut dia, implentasinya dari pada Perjanjian Kerja Sama (PKS) itu adalah begitu orang mengajukan gugat cerai, kemudian keluar surat penetapan dari pengadilan agama.
Melalui aplikasi ini, sambung Gento, pihaknya, melakukan updeting data dari penetapan PA dan yang mengirim ke Dukcapil, sehingga statusnya mereka cerai hidup.
“Jadi dalam satu layanan, sudah include di dalamnya. Begitu mereka cerai, tidak usah lagi mengurus ke Dukcapil atas perceraiannya, tapi sudah tergabung link di aplikasi,” jelas dia.










