JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjadi sorotan berbagai pihak, termasuk media asing.
Dalam aturan tersebut, ada ancaman sanksi administrasi hingga pemblokiran untuk platform seperti WhatsApp, Facebook, Google, dkk., jika tidak segera mendaftarkan diri.
Sorotan lainnya, pemerintah lewaqt Kominfo bisa melihat percakapan di media sosial baik itu WhatsApp maupun Gmail karena aturan PSE tersebut.
# Baca Juga :Tinggal Menghitung Hari, LinkedIn, Alibaba, Amazon dll Terancam Diblokir Kominfo
# Baca Juga :Deadline 20 Juli 2022, Kominfo Ancam akan Blokir WhatsApp, IG, Google Jika Tak Daftar PSE
# Baca Juga :Diskominfo Gencar Terapkan Penggunaan TTE untuk Pejabat di Pemko Banjarbaru
# Baca Juga :Kadis Kominfo Tanah Bumbu Ardiansyah : Wartawan Diharapkan Meningkatkan Kualitas Berita
Hal itu lantaran aturan Permenkominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.
Pakar keamanan siber dari CISSReC, Pratama Persadha mengatakan lewat aturan tersebut, pemerintah nantinya bisa melihat informasi isi pesan WhatsApp meskipun aplikasi diklaim punya fitur enkripsi.
“Dengan Permenkominfo PSE ini, pemerintah bisa meminta dan melihat informasi yang dibutuhkan untuk keperluan penyelidikan, meskipun data tersebut dienkripsi,” ujar Pratama kepada CNNIndonesia.com lewat pesan singkat.
Sebagai informasi, enkripsi merupakan sebuah metode yang memungkinkan informasi seperti yang ada di WhatsApp maupun Gmail akan ‘terkunci’. Kemudian pesan yang dienkripsi, nantinya akan diubah ke dalam kode acak rahasia.
Menurutnya, secara teknis aplikasi pesan singkat WhatsApp atau platform pesan elektronik seperti Google Mail memang bisa memantau isi pesan, dan kepada siapa saja pesan tersebut dikirimkan.
Namun menyangkut payung hukum yang dikeluarkan Kemenkominfo itu, kata Pratama ada beberapa butir pasal yang bisa ‘menghalalkan’ pemerintah untuk mengintip isi pesan.
Apabila mengacu ke pasal 9, 14 dan 36 di Permenkominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat, dinilai Pratama bisa menghilangkan privasi masyarakat.
“Ada masukan sebagai jalan tengah, permintaan membuka informasi untuk keperluan penyelidikan tersebut harus lewat pengadilan,” ujarnya.
Artinya, permintaan membuka informasi di WhatsApp atau Gmail baru bisa dilakukan apabila ada sebuah perkara hukum. Hal ini disebut Pratama lumrah dilakukan di beberapa negara.







