BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Para pecinta fauna wajib tahu hal ini. Pengiriman hewan keluar pulau hingga daerah ternyata memiliki ketentuan khusus, terutama dalam pemeriksaan hewan seperti proses karantina sebelum dilakukan pengiriman.
Sebelum mengirim hewan melalui jalur laut maupun udara, hendaknya kesehatan hewan itu diperiksa terlebih dulu di Balai Karantina.
Lantas bagaimana proses pemeriksaan hewan melalui Balai Karantina?
BACA JUGA:
Singapura Bebaskan Karantina untuk Semua Pendatang yang Sudah Vaksinasi, Berlaku Mulai April
Menurut Kepala Seksi Karantina Hewan Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Hewan Banjarmasin, drh Isrokal, tujuan dari karantina itu sendiri sebagai antisipasi pencegahan atau dampak dari penyakit yang dibawa oleh hewan ketika saat dilakukan pengiriman.
“Setiap pengiriman hewan keluar pulau, harus mendapatkan sertifikat dari balai karantina. Baik itu hewan unggas maupun ternak,” ujarnya, kepada Kalimantanlive.com, Rabu (27/07/2022).

Ada pun jumlah tarif harga dari karantina itu, lanjut Isrokal, sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah nomor 35 Tahun 2016. Tarif biaya berpengaruh dari banyaknya dokumen yang diperoleh saat pemeriksaan.
“Biaya tarif 1 lembar dokumen sertifikat 5 ribu rupiah. Baik pengeluaran maupun pelepasan,” katanya.
Sementara itu, terkait prosedur pemeriksaan di Balai Karantina juga mempunyai beberapa tahapan dari jenis hewan, dari hewan unggas hingga rabies.
“Pemeriksaan mulai dari, suhu, kulit, mata, dan alat gerak kaki. Dan untuk Hewan Penular Rabies (HPR) harus ada sertifikat atau buku vaksin. Jika fisik sudah, maka dokter menyatakan sehat maka boleh untuk diberangkatkan,” jelasnya.







