“Sebaliknya, jika hewan itu sakit, maka hewan itu harus menjalani perawatan dan pengobatan terlebih dahulu,” sambung Isrokal.
Kemudian, hal lain yang juga harus dilengkapi saat pengiriman diantaranya adalah identitas pengirim, baik itu KTP, SIM, Paspor, dan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari Dinas Peternakan dan Perikanan.
“Semua dokumen harus dilengkapi, jika ingin mengirim hewan baik itu melalui Laut maupun Udara,” katanya.
BACA JUGA :
Belum Divaksin karena Masalah ini, Aktris Korea Song Ji-hyo Pilih Karantina Mandiri Walau Negatif COVID-19
Terlebih, balai karantina ini hanya mempunyai fungsi sebagai karantina. Namun tidak untuk melayani jasa kirim.
“Balai karantina hanya sampai menerbitkan sertifikat, sampai tiba di Pelabuhan atau Bandara itu ada pengecekan kembali dari petugas disana. Terlebih kalau kematin dan lain-lain selama pengiriman itu bukan tanggung jawab kami,” papar Isrokal.
Ditanya, terkait pengiriman hewan yang dilindungi. Ia menjawab, proses di Balai Karantina harus melampirkan surat Izin dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
“Boleh, tapi harus ada izin dari BKSDA. Diperbolehkan di lalu lintaskan jika ada keperluan khusus, seperti penelitian, dan ada Surat angkut tumbuhan satwa dalam negeri (Sat DN),” jelasnya.
Kalimantanlive.com/Ilham
Editor : elpian







