BREAKING NEWS Mardani H Maming Menyerahkan Diri ke KPK, Denny: Tak Benar Ditangkap

JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Mantan Bupati Tanahbumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H Maming menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (28/7/2022).

Tersangka kasus korupsi perizinan tambang di Kabupaten Tanahbumbu, itu sebelumnya diketahui menjadi buron dan berada di Batam.

Berdasarkan informasi yang diterima wartawan, Mardani Maming naik pesawat dari Batam menuju Jakarta. Kamis (28/7/2022) siang ini.

# Baca Juga :PBNU Minta Mardani Maming Menyerahkan Diri ke KPK, Fahrur Rozi: Yakin Mundur dari Bendahara

# Baca Juga :Dinilai Tidak Kooperatif dan Mangkir, KPK Jemput Paksa Mardani Maming

# Baca Juga :Kasus Suap dan Gratifikasi IUP, Istri Mardani Maming Mangkir Panggilan KPK

# Baca Juga :KH Fahmi Basya Kritik PBNU Carikan Pengacara Profesional buat Bendum Mardani Maming

Bahkan, Bendahara PBNU sudah mendarat di Terminal 1 Bandara Soekarno Hatta, ruang VVIP Shapire.

“Sesuai janji di surat yang telah kami kirimkan ke KPK pada hari Senin yang lalu, dapat kami sampaikan bahwa klien kami, Mardani H Maming, akan datang ke KPK pada besok Kamis, 28 Juli 2022,” kata kuasa hukum Maming, Denny Indrayana, dalam keterangannya, Rabu (27/7/2022) malam.

Denny mengatakan Maming siap menghadapi proses hukum selanjutnya. Dia juga berharap kliennya mendapat keadilan.

Namun, Denny Indrayana menyatakan, kabar penangkapan Mardani Maming tidak benar. “Nggak, tidak benar,” kata Denny saat dikonfirmasi SINDOnews, Kamis (28/7/2022). “Sebentar lagi kami ke KPK,” lanjut Denny.

Sebelumnya, Denny mengatakan Mardani Maming akan mendatangi KPK pada Kamis (28/7/2022) dan siap menjalani proses hukum di KPK setelah gugatan praperadilan yang dimohonkannya ditolak PN Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Denny menyatakan bahwa Maming telah siap untuk menghadapi proses hukum di KPK. Kendati demikian, ia berharap agar kliennya tetap mendapat keadilan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan izin tambang di Kabupaten Tanahbumbu.

Untuk diketahui, KPK telah memasukkan nama Mardani Maming dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dengan demikian,

Mardani Maming resmi berstatus buronan KPK. Status buronan tersebut disematkan KPK setelah Mardani Maming dua kali tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai tersangka.