Sebelumnya, ketua Konferda PWI Kalsel 2022-2027, Kiki Arianzah dalam konferensi pers, Selasa (12/7/2022) lalu, menerangkan beberapa aturan terkait proses pemilihan Ketua PWI Kalsel periode 2022-2027.
Dan, ini tertuang di Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI.
Misalnya saja, anggota biasa yang tercatat sebagai ASN aktif maupun terafiliasi dengan partai politik, tidak berhak untuk memilih.
“Untuk anggota biasa yang berstatus ASN ada pengecualian, yaitu LPP TVRI, LPP RRI dan ASN yang sudah pensiun berhak untuk memilih,” jelasnya.
Seperti diketahui, nama – nama anggota PWI Kalsel yang masuk dalam daftar pemilih atau DPT pada Konferda Pemilihan ketua PWI Provinsi priode 2022 – 2027 itu, sudah diverifikasi pengurus PWI Pusat.
Kalimantanlive.com/eep
Editor : elpian










