Ziarah Wali Songo
Kuasa hukum Maming membantah tuduhan kliennya sempat ditetapkan sebagai buronan karena tidak kooperatif dalam menjalani proses hukum di KPK.
Mereka mengatakan sudah mengirim surat kepada penyidik KPK pada 25 Juli yang menyatakan Maming siap hadir ke Gedung Merah Putih pada 28 Juli.
Maming mengaku bingung karena ditetapkan sebagai DPO. Sebab, pihaknya telah bersurat pada 25 Juli.
“Saya juga bingung tanggal 25 suratnya masuk tapi kenapa hari Selasa saya dinyatakan DPO. Padahal saya sudah mengirim surat dan koordinasi sama tim penyidik bahwa saya akan hadir tanggal 28,” ujar Maming di tiba KPK, Kamis (28/7/2022).
Sebelum ditahan, Maming juga membantah tuduhan hendak kabur dari proses hukum di KPK.
Maming mengatakan, sebelum hadir ke KPK dia melakukan ziarah.
“Beberapa hari saya tidak ada bukan saya hilang, tapi saya ziarah, ziarah Wali Songo,” ujar Maming.
Maming menjelaskan, melalui Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LPBH PBNU) yang menjadi kuasa hukumnya, ia telah melayangkan surat ke KPK pada Senin (25/7/2022).
Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa ia akan kooperatif dan bersedia memenuhi panggilan KPK pada tanggal 28 Juli setelah gugatan praperadilan selesai.
Setelah putusan sidang selesai pada Rabu (27/7/2022) kemarin, Maming pun menepati janji yang telah disampaikan ke KPK untuk hadir mengikuti proses hukum tersebut.
“Setelah itu, (Saya) balik tanggal 28 sesuai janji saya dan saya hadir,” ucap Bendahara Umum (Bendum) nonaktif Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu.
Editor : NMD/kalimantanlive.com









