Gegara Sembunyikan Sabu di Bawah Kasur, Pemuda Sungai Tiung Masuk Sel Polres Banjarbaru

BANJARBARU, KALIMANTANLIVE.COM – Unit Reskrim Polsek Cempaka, Polres Banjarbaru mengamankan pemuda H (29) karena menyimpan tiga paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip seberat 8.83 gram di bawah kasur.

Menurut Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza melalui Kasi Humas AKP Tajudin Noor, Kamis (28/7/2022), pihak kepolisian melakukan pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Perjuangan RT 06 RW 02, Kelurahan Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru.

# Baca Juga :Sabu Senilai Puluhan Juta Dibakar, Polres Tabalong: Supaya Tidak Disalahgunakan

# Baca Juga :Polisi Ringkus Pengedar di Simpang Empat Tanahbumbu, Tiga Paket Sabu Jadi Barang Bukti

# Baca Juga :Ambil Uang BLT saat Istri Tidur untuk Beli Sabu, Pria di Banjarmasin Ini Diciduk Polisi

# Baca Juga :BNNP Kalsel Ungkap 20 Kasus Narkotika, Bekuk 34 Pelaku dan Sita 1.418,81 Gram Sabu

“Barang bukti kita temukan kemarin disimpan di dalam sebuah kotak di bawah kasur di rumah pelaku. Total tiga paket klip ditemukan dengan berat 8.83 gram,” ujarnya seperti dikutip di banjarmasin.tribunnews.com, Jumat (29/7/2022).

Selanjutnya pelaku diamankan ke Mapolsek beserta barang bukti untuk diproses lebih lanjut. Pelaku melanggar pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Kita tetapkan tersangka sebagai pengedar atau pemakai nantinya,” ujarnya.

Pihaknya ujar AKP Tajudin Noor akan terus mengembangkan peredaran narkotika dari keterangan pelaku.

Editor : NMD/kalimantanlive.com