RANTAU, KALIMANTANLIVE.COM – Sebanyak 17 pemilik cafe dan tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan mendapat surat teguran, Sabtu, (30/07/2022).
Surat teguran pertama itu disampaikan pihak Satpol PP Kabupaten Tapin
Surat teguran tujuannya agar oemilik kafe atau THM untuk mentaati Perda Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2021 tentang ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat yang tertera dalam pasal 41 angka 2.
# Baca Juga :Tilang Pengendara di Area Tertib Lalu Lintas di Tapin, Ipda M Ariza: Juga Berikan Teguran
# Baca Juga :Haul ke-257 Datu Sanggul, Ribuan Warga Padati di Desa Tatakan Tapin
# Baca Juga :Tiduri Pacar di Bawah Umur Berkali-kali hingga Hamil dan Melahirkan, Pemuda di Tapin Kabur
# Baca Juga :Pelaku Judi Sabung Ayam di Tapin Kabur Tinggalkan Hartanya, Polisi Hanya Temukan Puluhan Motor
Kasatpol PP dan Damkar Tapin, H Mahyudin mengatakan bahwa dikeluarkannya surat teguran ini dikarenakan banyaknya pemilik cafe dan tempat hiburan yang membuka usahanya namun tidak sesuai dengan peraturan daerah.
“Selain tidak memiliki izin, ada beberapa tempat hiburan di Tapin yang menyediakan minuman keras maupun hal lain yang dilarang,” jelasnya.
Mahyudin mengatakan bahwa Pemilik cafe dan tempat hiburan yang telah memiliki izin agar dapat mengembalikan fungsi awal usahanya sesuai pendaftaran izin.
“Jangan izin untuk cafe malah digunakan sebagai tempat karaoke,”jelasnya.
Mahyudin mengatakan para Pemilik Cafe dan tempat usaha selambat – lambatnya 7×24 jam atau tujuh hari kerja agar dapat segera menindaklanjuti surat teguran ini.
“Apabila tidak mengidahkan akan dilakukan penindakan sesuai dengan aturan yang berlaku,”jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Tapin, H. Yamani mengakui bahwa dikeluarkannya surat teguran dengan ancaman penutupan tempat usaha merupakan langkah yang tepat.
“Saya sangat mengapresiasi tindakan yang dilakukan oleh Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tapin dalam upaya menertibkan para pelaku usaha yang tidak mengidahkan peraturan daerah,”jelasnya.
H. Yamani mengatakan bahwa Pemerintah daerah mengambil keputusan dan kebijakan yang sangat tepat khususnya para pemilik Cafe dan tempat hiburan yang tidak sesuai dengan aturan.







