TANJUNG, Kalimantanlive.com – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Firman Yusi, menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalsel Nomor 7 tahun 2018 tentang Gerakan Revolusi Hijau di Kota Tanjung, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, Jum’at (29/07/2022).
Sosialisasi sekaligus mendukung kegiatan komunitas Perhimpunan Pencinta Bonsai Indonesia berupa penanaman pohon di tepian Sungai Tabalong.
Dalam sosialisasi yang juga menghadirkan unsur Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Tabalong dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tabalong itu, Firman menyampaikan apresiasinya kepada komunitas yang telah mengambil inisiatif untuk melakukan gerakan penanaman pohon di sepanjang Sungai Tabalong.
BACA JUGA:
Legislator Firman Yusi Ajak Anak Muda Jadi Pelopor, Sosialisasikan Perda Kepemudaan di Juai Tabalong
BACA JUGA:
Sosper di Riam Bidadari Tabalong, Firman Yusi Dukung Pariwisata Berbasis Pemuda Desa
“Gerakan Revolusi Hijau di Kalimantan Selatan adalah gerakan penanaman pohon baik di dalam maupun di luar kawasan hutan, maka tentu tepian sungai adalah salah satu target dari gerakan ini,” ujarnya.

Tepian sungai adalah wilayah yang cukup penting artinya, karena sejak lama sungai adalah urat nadi kehidupan masyarakat Kalimantan Selatan dan tepian sungai yang tidak terjaga selama ini terus mengalami longsoran.
“Longsornya tepian sungai ini juga ternyata menimbulkan kerugian yang tidak sedikit, sebab di tepian sungai tidak hanya terdapat pemukiman penduduk, akan tetapi juga berbagai fasilitas publik seperti jalan, tempat ibadah dan lain sebagainya,” tambahnya.
Itulah kenapa, tambah Firman, selain menghadirkan unsur KPH Tabalong, dalam sosialisasi ini juga dihadirkan Dinas PUPR Kabupaten Tabalong.







