BATULICIN, KALIMANTANLIVE.COM – Seorang penadah motor curian diringkus Unit Resmob Polres Tanahbumbu, hal itu dilakukan usai menangkap pelaku pencurian sepeda motor di Kabupaten Tanahbumbu, Kalimantan Selatan.
Menurut Kapolres Tanahbumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas AKP H I Made Rasa didampingi Kasat Reskrim AKP Wahyudi, usai pencuri motor bernama Surya Aldino diringkus, polisi bisa mambekuk penadah motor curian bernama Joni Muhammad (34).
# Baca Juga :Residivis Curanmor Dibekuk Jajaran Polres Tabalong, Curi Motor di Billiard BB Pool
# Baca Juga :Residivis Curanmor Palangkaraya Ini Terpaksa Dilumpuhkan Pakai Timah Panas karena Mau Kabur
# Baca Juga :Alasan Pinjam Motor Mau ke ATM, Ternyata Diembat, Polisi Banjarbaru Bekuk Spesialis Curanmor
# Baca Juga :Harga Pertamax Turbo Resmi Naik, Segini Tarif BBM Subsidi dan LPG 3 Kg
Ditambahkan AKP H I Made Rasa, penadah itu warga diamankan di Jalan Insgub, Kecamatan Simpangempat, Jumat (29/7/2022) sekitar pukul 14.00 wita.
“Pelaku diancam pasal 480 KUHP,” jelas AKP H I Made Rasa seperti dikutip dari banjarmasin.tribunnews.com.
Penangkapan ini, lanjut AKP H I Made Rasa, hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya. Setelah diselidiki, akhirnya pelaku penadah diketahui keberadaannya dan anggota melakukan penangkapan.
Usai ditemukan lokasinya, pelaku langsung digelandang ke Mapolres Tanahbumbu untuk diperiksa lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim.
Dijelaskannya, perkara ini terjadi pada Selasa tanggal 19 Juli 2022 pukul 03.00 wita di rumah korban tepatnya di jalan Pelabuhan LAC Rt 11 Kelurahan Tungkaran Pangeran Kecamatan Simpangempat Kabupaten Tanahbumbu, kehilangan sepeda motor.
Korban terkejut saat bangun tidur pukul 05.00 wita, saat keluar kamar menyaksikan rumah yang ditiinggalinya berantakan.










