KALIMANTANLIVE.COM – Akibat menolak langkah penyelesaian yang ditawarkan oleh jaksa dalam kasus penipuan pajak di Spanyol, superstar Amerika Latin Shakira dituntut hukuman 8 tahun penjara.
Selain dituntut, Shakira didenda lebih dari 23 juta euro ($ 23,5 juta) oleh Jaksa Spanyol atas kasus penipuan pajak sebesar 14,5 juta euro ($ 15,5 juta) atau Rp 229.638.700.000.
# Baca Juga :Nasib Nikita Mirzani Diputuskan Polisi Hari Ini, Sederet Kasus yang Menjerat Sang Artis
# Baca Juga :KPU Sosialisasikan Pemilu 2024, Ajak Masyarakat Tingkatkan Partisipasinya
# Baca Juga :Artis Rico Valentino dan Bos PS Store Jadi Tersangka Pengeroyokan, Diduga Kondisi Mabuk di Kafe
# Baca Juga :Polisi Peringatkan Artis yang Terima Uang Doni Salmanan dan Indra Kenz Wajib Lapor
Tuntutan tersebut tertera dalam dokumen kantor kejaksaan tertanggal Jumat (29/7/2022) waktu setempat.
Seperti dikutip di CNNIndonesia.com, penyanyi asal Kolombia itu telah menjual lebih dari 80 juta rekaman di seluruh dunia dengan hits seperti Hips Don’t Lie selalu memenuhi semua kewajiban pajaknya, kata sebuah pernyataan.
Gagal Bayar Pajak
Dia dituduh gagal membayar pajak antara 2012 dan 2014, periode di mana Shakira menyebut dirinya tidak tinggal di Spanyol.
Sedangkan dokumen kejaksaan, dilihat oleh Reuters, menegaskan bahwa Shakira tinggal di Spanyol antara 2012 dan 2014. Lalu, membeli rumah di Barcelona pada Mei 2012.
Shakira diketahui menolak tawaran penyelesaian dari kantor kejaksaan Spanyol untuk menutup kasus tersebut pada awal pekan ini.
Perwakilan Shakira merujuk pada pernyataan sebelumnya yang dikirim Rabu (27/7) waktu setempat, mengatakan Shakira ‘sepenuhnya yakin dirinya tidak bersalah’ dan menganggap kasus itu ‘pelanggaran total terhadap haknya’.
Perempuan berusia 45 tahun itu mengatakan dia awalnya membayar 17,2 juta euro yang menurut kantor pajak Spanyol tidak dia bayarkan alias uutang. Shakira mengklaim tidak memiliki utang dengan otoritas pajak.
Sebagai informasi, Jaksa Spanyol menuding Shakira telah menipu kantor pajak Spanyol sebanyak 14,5 juta euro ($ 15,5 juta) dari pendapatan yang diperoleh antara 2012 dan 2014.
Jaksa mengatakan Shakira pindah ke Spanyol pada 2011 saat hubungannya dengan Pique dipublikasikan ke media. Kendati demikian, Shakira masih mempertahankan residensi pajak resmi di Bahama hingga 2015.
Pengacara Shakira kemudian menjelaskan bahwa kliennya pindah ke Spanyol untuk menetap hanya pada tahun 2015 dan bersikeras bahwa Shakira taat membayar pajak di seluruh negara yang ia tempati.
Pasangan itu juga mengumumkan perpisahan hubungan pada sepekan usai Shakira terjerat kasus ini.
editor : NMD
sumber : CNN Indonesia







