JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menerapkan peraturan soal Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dengan payung hukum Permenkominfo No 5 tahun 2020 tentang PSE lingkup privat.
Ada enam kategori menurut Kominfo yang termasuk PSE dan wajib mendaftar hingga Rabu (20/7/2022) lalu.
Akibat aturan PSE itu, Kominfo mendapat kecaman dari warganet, pasalnya sejumlah situs dan game yang biasa diakses seperti Dota, Yahoo, dan PayPal diblokir.
# Baca Juga :PayPal, DoTA2, Epic Games dll Diblokir Gara-gara PSE, Kominfo Janji Buka Asalkan
# Baca Juga :PSE Diberlakukan, Kominfo Bisa Intip Percakapan Whatsapp dan Gmail, Bahayakah?
# Baca Juga :Tinggal Menghitung Hari, LinkedIn, Alibaba, Amazon dll Terancam Diblokir Kominfo
# Baca Juga :Deadline 20 Juli 2022, Kominfo Ancam akan Blokir WhatsApp, IG, Google Jika Tak Daftar PSE
Namun hingga tenggat waktu tersebut, beberapa PSE besar semisal Yahoo, LinkedIn, Dota, Counter Strike dll belum juga mendaftar. Kominfo lalu memberi waktu lagi hingga lima hari kerja kepada PSE yang belum mendaftar.
Jika tidak, Kominfo akan memblokir layanan mereka per Jumat (29/7) pukul 23.59 WIB.
“Iya (ada delapan yang diblokir),” kata Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (30/7).
Pemblokiran itu memancing kritik dari berbagai pihak. Masyarakat mencurahkan keluh kesah mereka lewat media sosial antara lain Twitter.
Maklum, platform seperti Dota, Steam, PayPal, dan Yahoo punya pasar besar di Tanah Air. Akun @termoses.algo antara lain menyindir tindakan Kominfo memblokir Dota.
“terimakasih @kemkominfo gak bisa lose streak dota lagi,” tulisnya.
Warganet lain dengan akun @renjiro_junichi mengatakan PayPal sebetulnya telah terdaftar sebagai PSE. Namun tetap diblokir oleh Kominfo.
Sementara itu, kritik juga datang dari LBH Pers yang menganggap peraturan soal PSE mengancam kebebasan pers di Indonesia.
“Kita bisa bayangkan kalau itu sebuah media, ada pemberitaan yang dianggap melanggar hukum. Penghinaan lah misalnya, datanya ingin diambil oleh kementerian atau lembaga,” kata Ade dalam acara Media Briefing bertajuk ‘Permenkominfo 5/2020 dan Dampaknya bagi Kebebasan Berekspresi, Kebebasan Pers serta Hak Atas Privasi, Kamis (21/7).
“Nah, Informasi itu tidak dikasih. Kemudian media itu ditutup dan dihentikan sementara. Itu bukan hal yang biasa. Itu sangat represifdalam iklim kita saat ini,” ujar Ade menambahkan.









