JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperbaharui datanya tentang partai politik yang telah menyampaikan informasi kehadiran, pada saat pendaftaran sebagai calon peserta pemilu 2024 mendatang.
Dari data yang diterima KPU RI, ada penambahan jumlah parpol yang akan mendaftar pada hari pertama. Diketahui, pendaftaran akan dimulai pada hari Senin 1 Agustus 2022.
Hari ini, Senin (1/9/2022), KPU memulai tahapan pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.
# Baca Juga :DPC PKB se-Kalsel Sepakat Naikkan Perolehan Kursi pada Pemilu 2024
# Baca Juga :Pendaftaran Peserta Pemilu 2024 Dimulai 1 Agustus, Ada 13 Tahapan Setelahnya
# Baca Juga :Monitoring Kesiapan Pemilu 2024 ke Bawaslu Batola, Komisi I DPRD Kalsel Janji Perjuangkan Transportasi Air
# Baca Juga :JMSI Jatim dan Pusat Audensi dengan KPU Kaltim, Siap Bersinergi Sukseskan Pemilu Serentak 2024
Seperti dikutip di CNNIndonesia, ada sembila partai politik yang akan mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pemilu 2024 pada hari pertama dibukanya pendaftaran.
Sedianya, ada sebelas parpol yang hendak mendaftar pada hari ini. Namun, Partai Gelora dan Partai Kebangkitan Bangsa batal mendaftar saat ini.
Tiga partai, yakni PDI-P, PKP, dan Partai Reformasi kemungkinan besar akan jadi pendaftar pertama.
“PDI-Perjuangan, Partai Keadilan dan Persatuan, dan Partai Reformasi akan mendaftarkan diri pada pukul 08.00,” ujar Koordinator Divisi Teknis KPU, Idham Holik, kemarin.
Selanjutnya, Partai Keadilan Sejahtera akan mendaftar pada pukul 08.30 WIB.
Lalu, pukul 10.00 WIB, KPU akan menerima pendaftaran 4 partai sekaligus, yaitu Nasdem, Partai Prima, PBB, dan Perindo.
Selanjutnya, PPP akan mendaftarkan diri pukul 15.00 WIB.
Sebagai informasi, pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 dibuka selama 2 pekan hingga 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB.
Pendaftaran dilakukan satu pintu oleh pengurus pusat partai politik di KPU RI.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, menyampaikan bahwa lembaganya telah bersurat dengan partai politik, meminta agar mereka lebih dulu memberi informasi hari dan jam pendaftaran paling lambat H-1 sebelum waktu kehadiran.
“Kalau misalkan mau hadir tanggal 1 (Agustus), maka 1 hari sebelumnya harus mengirim surat. Supaya apa? Penata kelolaan di kantor KPU dan juga layanan KPU kepada partai politik itu dapat dimaksimalkan,” kata Hasyim dalam jumpa pers Jumat lalu.
Editor : NMD/kalimantanlive.com









