BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Terdakwa Ratu Arisan Online Bodong Rizky Amelia alias Ame divonis 1 tahun 9 bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin pada Senin (01/08/2022).
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Heru Kuntjoro memutuskan terdakwa Rizky Amelia divonis kurungan penjara selama 21 bulan atau setara 1,9 tahun.
“Terdakwa telah mengakui kesalahannya. Berjanji tidak mengulanginya lagi, berperilaku baik selama persidangan dan terdakwa juga mempunyai tanggung jawab yaitu anak berusia dua tahun dan juga sedang hamil enam bulan,” ujar hakim.
BACA JUGA:
Suami Rizky Amelia, Ratu Arisan Online Bodong Ikut Terseret, JPU Hadirkan Tiga Saksi di Persidangan
Selain itu, lanjut hakim, terdakwa juga merugikan 6 orang korban dengan total kerugian mencapai Rp 650 juta. Untuk kerugian itu, Majelis Hakim meminta terdakwa untuk melakukan ganti rugi.
“Terdakwa wajib membayar ganti rugi hingga 30 hari setelah putusan, jika tidak dapat membayar, semua barang bukti milik terdakwa akan dilelang,” katanya.
Hukuman pidana ini lebih ringan yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan sebelumnya dengan lama pidana selama 2,6 tahun, lanjutnya.
Terpisah, usai persidangan, Penasihat Hukum Terdakwa, Syahrani mengatakan, menyikapi putusan dari majelis hakim pihaknya pikir-pikir.
“Kami bakal pikir-pikir, terkait putusan hakim yang memberikan hukuman satu tahun sembilan bulan ini,” jelasnya.







