Sementara itu,Jaksa Penuntut Umum, Radityo menyampaikan bahwa, putusan itu lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU.
“Pada awalnya kita menuntut terdakwa dengan hukuman dua tahun enam bulan. Jadi satu tahun sembilan bulan, dan ganti rugi yang diajukan para korban dikabulkan,” jelasnya.
Selain itu, Radityo mengaku pihaknya masih ada waktu untuk berkonsultasi dengan pimpinan terkait putusan majelis hakim tersebut.
“Kami masih belum tahu, apakah nanti akan ada banding atau tetap menerima putusan itu,” paparnya.
Seperti diketahui, kasus tersebut adalah kasus penipuan berkedok arisan online bodong di Banjarmasin ini yang ramai diperbincangkan publik pada Februari 2022. Dimana arisan online ini memakan banyak korban yang mengalami kerugian hingga mencapai miliaran rupiah.
Kalimantanlive.com/Ilham
Editor : elpian







