BANJARMASIN, Kalimantanlive.com- Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu dari jaringan internasional.
Narkoba jenis sabu sebanyak 10 kg lebih itu ditemukan petugas dari tangan dua orang tersangka kurir sabu, Eko Bayu Saputro alias Saidi dan Erry Teguh Fakhlevy alias Erri.
Kepada petugas, keduanya mengaku nekat menjadi kurir karena tergiur bayaran 50 juta untuk mengantar sabu ke seseorang di Banjarmasin, hingga berhasil diamankan petugas dari Ditresnarkoba Subdit II Polda Kalsel.
BACA JUGA:
Polda Kalsel Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, 10 Kg Sabu Disita, 2 Kurir Ditangkap
“Kita dijanjikan akan dibayar 50 juta bila sudah mengantar sabu 10 kg ini kepada seseorang,” kata Erry kepada awak media saat gelar perkara di Mapolda Kalsel, Selasa (2/8/2022)
Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi didampingi Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Moch Riva’i menyatakan, pengungkapan Narkoba ini adalah pengungkapan terbesar di bulan Juli 2022.
“Informasi tersebut dari masyarakat, lalu data-data kita kumpulkan dan diperdalam, hingga pada tanggal 22 data itu kita evaluasi. Trnyata benar datanya sangat valid,” kata Kombes Pol Tri Wahyudi di hadapan wartawan, Selasa (02/08/2022).
Para tersangka tersebut ditangkap petugas Subdit II saat melintas menggunakan minibus jenis Toyota nomor polisi DA 1056 TAW di wilayah Barito Kuala, pada Jumat (22/07/2022) malam.
“Dari wilayah Kalimantan Barat sudah kita lakukan pengintaian sejak dua Minggu, dari Kalimantan Barat menuju wilayah Kalimantan Tengah dan memasuki wilayah Kalimantan Selatan,” ujarnya.







