Kemudian disaat petugas melakukan penggeledahan terhadap kedua orang tersangka tersebut, petugas menemukan 10 kilogram sabu.
Dari barang bukti yang diamankan tersebut diyakini merupakan jaringan internasional, yang dikendalikan oleh seseorang dari dalam rutan berinisial āDā.
“Kemungkinan barang bukti ini berasal dari Golden Triangle atau segitiga emas, yakni Laos-Myanmar dan Kamboja,” kata Direktur Resnarkoba Polda Kalsel.
BACA JUGA :
Pemakai Narkoba di Kalsel 2021 Naik 1.600 Orang, RSJ Sambang Lihum Buka Layanan Rehabilitasi
Ia menyebut, dua orang tersangka tersebut adalah kurir yang diminta oleh pihak operator untuk mengirimkan barang ke wilayah Kalsel.
“Dari barang bukti 10 kilogram ini, kita berhasil menyelamatkan 10.000 warga Kalsel,” jelasnya.
Sementara itu, tersangka Erry mengaku, sebagai kurir tersebut mendapatkan upah 50 juta.
“Baru pertama kali, sebelumnya belum pernah,” ujarnya.
Atas perbuatannya dua orang tersangka ini dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) pasal 132 ayat (1). Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kalimantanlive.com/Ilham
Editor : elpian







