BANJARMASIN, KALIMANTANLIVE.COM – Skimming adalah tindakan kejahatan pencurian data pengguna anjungan tunai mandiri (ATM) untuk membobol rekening. Pelaku kejahatan menggunakan alat khusus bernama scammer yang bentuknya mirip dengan mulut slot kartu ATM.
Baru-baru ini sejumlah nasabah Bank Kalsel kena skimming sehingga uang puluhan juta raib di rekening.
Pihak Bank Kalsel pun dengan cepat menindaklanjuti laporan salah satu nasabah yang juga merupakan pegawai Bank Kalsel terkait dengan kejadian fraud eksternal yang dilakukan terhadap rekening bersangkutan.
# Baca Juga :Puluhan Nasabah Bank Kalsel jadi Korban Kasus Skimming, Uang di Rekening Tiba-tiba Berkurang Puluhan Juta
# Baca Juga :Bank Kalsel Raih Penghargaan The Best BUMD In Satisfactory Performance And Service Of The Year 2022
# Baca Juga :UPZ Bank Kalsel sERAHKAN Bantuan Dana Kepada Majelis Ta’lim Irsyadul Fata
# Baca Juga :Mau Tunaikan Zakat, Infaq dan Sedekah? Klik Rekening UPZ Bank Kalsel Ini
Kejadian itu diduga menggunakan metode skimming atau tindakan pencurian informasi kartu kredit atau debit dengan cara menyalin informasi yang terdapat pada strip magnetik kartu kredit atau debit secara ilegal.
“Saat ini Bank Kalsel sedang melakukan deteksi terhadap fraud melalui skimming ini walaupun nasabah belum melaporkannya, kita juga telah mengambil tindakan dengan menutup fitur magnetic stripe untuk mencegah kembali terjadinya skimming,” ujar Direktur Utama Bank Kalsel, Hanawijaya, Senin (1/8/2022).
Sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Kalimantan Selatan, Bank Kalsel tetap bertanggung jawab dan berkomitmen atas dana seluruh nasabah.
“Bank Kalsel berkomitmen untuk membayar dana nasabah 100 persen apabila nasabah terverifikasi dan terbukti terkena skimming, selanjutnya Bank Kalsel akan mengambil langkah hukum dalam kaitannya dengan penyelesaian permasalahan skimming ini,” tegas Hanawijaya.
Ganti 100 Persen
Komitmen Bank Kalsel untuk menutupi kerugian nasabah yang telah terverifikasi dan terbukti skimming, Bank Kalsel langsung bertindak cepat dengan mengganti dana nasabah terlapor sebesar 100 persen dari yang dilaporkan.







