KOTABARU, KALIMANTANLIVE.COM – Anggota Satresnarkoba Polres Kotabaru, Polda Kalimantan Selatan, membekuk dua pria di sebuah pondok di Desa Karang Liwar, Kecamatan Kelumpang Hulir, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, Selasa (2/8/2022).
Mereka yang dibekuk adalah HR (45) dan GY (18), warga Desa Karang Liwar, Kecamatan Kelumpang Hulu, Kotabaru.
# Baca Juga :Dibekuk Jajaran Polda Kalsel Bawa Sabu 10 Kg dari Kalbar, Erry dan Eko Mengaku Tergiur Bayaran Rp 50 Juta
# Baca Juga :Polda Kalsel Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, 10 Kg Sabu Disita, 2 Kurir Ditangkap
# Baca Juga :Gegara Sembunyikan Sabu di Bawah Kasur, Pemuda Sungai Tiung Masuk Sel Polres Banjarbaru
# Baca Juga :Sabu Senilai Puluhan Juta Dibakar, Polres Tabalong: Supaya Tidak Disalahgunakan
Keduanya diringkus karena diduga melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman.
Diatur dalam Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Siregar SIK melalui Kasatresnarkoba AKP Nur Alam, seperti dikutip di banjarmasinpost.co.id mengatakan, penangkapan kedua tersangka hasil koordinasi Polsek Kelumpang Hilir.
Berawal anggota Polsek Kelumpang Hilir meringkus AM yang kedapatan dan diduga menjadi perantara dalam jual beli sabu.
Menurut Nur Alam, dari AM anggota Polsek Kelumpang Hilir mendapat keterangan, bahwa sabu diperoleh AM dari HR.
“Anggota Polsek Kelumpang Hilir melakukan koordinasi dengan Satresnarkoba,” kata Nur Alam.
Hasil koordinasi, petugas kemudian bersama-sama melakukan penangkapan terhadap HR saat di dalam rumah/pondok di Desa Karang Liwar, Kecamatan Kelumpang Hulu.
Saat penangkapan ditemukan barang diduga narkotika jenis sabu sebanyak dua paket dengan berat 2,07 gram.
Saat diringkus HR sedang bersama GY yang juga turut diamankan.
Selain diamankan barang bukti lainnya berupa, timbangan digital, plastik klip, pipet kaca, uang Rp 650 ribu dan barang bukti lainnya.
“Pelaku dan barang bukti diamankan Satresnarkoba ke Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut,” tandas Nur Alam.
Editor : NMD/Kalimantanlive.com










