Bank Kalsel memahami sepenuhnya keresahan dan kecemasan nasabah yang mengalami tindak skimming dan telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan ke Polda Kalsel.
Dipimpin oleh Direktur Utama dan Direktur Operasional Bank Kalsel, Hanawijaya dan Ahmad Fatrya Putra, dengan didampingi Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Konsultan Hukum Bank Kalsel, menyambangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kalsle untuk melaporkan kasus skimming yang terjadi di Bank Kalsel.
Laporan tersebut kemudian diteruskan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Subdit V Tipidsiber Polda Kalsel untuk ditindaklanjuti.
BACA JUGA:
Bank Kalsel Cairkan Gaji 4.985 ASN Banjarmasin, Sempat Kena Skimming
Adapun laporan yang disampaikan sebagaimana tertuang dalam Pasal 46 Jo Pasal 30 Ayat (1) dan (2) Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah dengan Undang-undang No. 19 Tahun 2016, yang berbunyi ‘Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik orang lain dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
“Laporan telah kami lakukan kepada Polda Kalsel yang dalam hal ini langsung ditindaklanjuti oleh Subdit V Tindak Pidana Siber. Secara umum pelaporan menyangkut kasus skimming yang telah merugikan nasabah Bank Kalsel. Atas hal tersebut, kami mengharapkan pelaku dapat ditemukan dan diadili sesuai hukum yang berlaku, sehingga hal serupa tidak terjadi lagi dimasa akan datang,” tegas Hanawijaya.







