TANJUNG, kalimantanlive.com – MI (35) warga Jaro Tabalong, akhirnya digiring petugas Kepolisian Resor Tabalong.
Dia ditangkap karena pencurian material tower milik PT Epid Menara Asettco.
Penangkapan dipimpin Kasatreskrim Polres Tabalong Iptu Galih Putra Wiraratama bersama anggota Polsek Jaro, Senin (1/8).
Sebelumnya pihak pelapor berinisial R dengan surat kuasa dari pimpinannya melaporkan pencurian material tower PT Epid Menara Asettco pada Senin (25/7) sore.
BACA JUGA: Bagini Kesan AKBP Nur Khamid Selama Bertugas Jadi Kapolres di Banjarbaru
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama menerangkan material tower milik PT Epid Menara Assetco yang dicuri tersangka MI ditaksir senilai Rp50 juta.
“Pelaku sebelumnya pernah dipergoki warga saat mencuri material tower yang berada di jalan provinsi Desa Garagata RT 7 Kecamatan Jaro.Tabalong,” ungkapnya.
Dari pengakuan tersangka, ia telah berkali-kali melakukan pencurian material pada tower tersebut.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut bersama barang bukti berupa potongan besi dan drum solar, gergaji besi, kunci inggris dan tang,” ungkap Aipda Irawan Yudha.
Editor: M Khaitami
Sumber: Antara News









