BARABAI, KALIMANTANLIVE.COM – Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan berhasil membekuk terduga pengedar sabu.
Ditangkapnya pelaku ini ternyata tidak mudah, polisi bahkan sampai penyamaran menjadi bagian dari pemakai sabu, Selasa (2/8/2022).
# Baca Juga :2 Warga Kotabaru Diringkus di Desa Karangliwar karena Terbukti Menyimpan Sabu
# Baca Juga :Dibekuk Jajaran Polda Kalsel Bawa Sabu 10 Kg dari Kalbar, Erry dan Eko Mengaku Tergiur Bayaran Rp 50 Juta
# Baca Juga :Polda Kalsel Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, 10 Kg Sabu Disita, 2 Kurir Ditangkap
# Baca Juga :Gegara Sembunyikan Sabu di Bawah Kasur, Pemuda Sungai Tiung Masuk Sel Polres Banjarbaru
“Pelaku berhasil diringkus di sekitar Jalan Putra Harapan,” kata Kapolres HST, AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasi Humas Polres HST, AKP Soebagiyo, Rabu (3/8/2022).
Seperti dikutip di apahabar.com, pelaku yang berhasil diringkus berinisial MR (42), warga Desa Guha RT 1, Labuan Amas Selatan (LAS), HST.
Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa Matang Ginalun sering menjadi lokasi transaksi sabu.
Lantas, polisi melakukan penyelidikan dengan metode penyamaran sebagai pembeli sabu.
Penyamaran berhasil meringkus MR di pinggiran jalan Desa Matang Ginalun, Pandawan HST pukul 13.45.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sepaket sabu,” kata Seobagiyo.
Sabu yang ditemukan terbungkus plastik klip. Jumlahnya mencapai 0,40 gram. Apakah MR pengedar atau sebatas kurir, polisi masih melakukan penyelidikan.
MR terancam jerat Pasal 114 Ayat 1 sub Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres HST untuk proses hukum yang berlaku,” tutup Soebagiyo.
Undercover buying merupakan metode yang kerap dipilih kepolisian. Hal itu diatur dalam Pasal 75 dan Pasal 78 UU Nomor 35/2009.
Teknik khusus dalam penyelidikan itu umumnya dilakukan oleh seorang informan atau anggota polisi.
Mereka bertindak sebagaimana pembeli dalam suatu transaksi gelap jual beli narkoba.
Tujuannya, agar si penjual atau perantara atau orang-orang yang berkaitan dengan narkoba dapat ditangkap beserta barang bukti.
Editor : NMD/Kalimantanlive.com










