Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Radityo Wisnu Aji menyampaikan bahwa, terdakwa MS memang benar memiliki pemasukan gaji sebagai anggota kepolisian dan usaha yang dimiliki keluarganya.
“Tadi dari pengakuan terdakwa MS, yang mengelola semua keuangan dari sang istri dan sempat mengakui barang yang diterima terdakwa MS saat merayakan semua kegiatannya bersama sang istri,” jelas JPU.
BACA JUGA :
Kerugian Korban Arisan Online Fiktif di Kotabaru Capai Rp 3,4 Miliar, Polisi: 2 IRT Jadi Tersangka
Selanjutnya, sidang pembacaan tuntutan dari JPU akan dilaksanakan pada Senin 8 Agustus 2022.
Seperti diketahui, MS terlibat dalam kasus sang istri. Ia diduga menikmati hasil dari uang penipuan berkedok arisan online bodong di Banjarmasin. Dimana arisan online tersebut memakan banyak korban yang mengalami kerugian hingga mencapai miliaran rupiah.
Kalimantanlive.com/Ilham
editor : elpian







