Kasus Dugaan Skimming Dana Nasabah, Bank Kalsel Sambangi Dit Reskrimsus Polda Kalsel

BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Jajaran manajemen Bank Kalsel akhirnya mendatangi Ditreskrim Polda Kalsel untuk melaporkan dugaan skimming yang terjadi kepada sejumlah nasabahnya, Selasa (2/8/2022) sore.

Pantauan kalimantanlive.com, jajaran manajemen Bank Kalsel yang dipimpin Direktur Utama Hanawijaya mendatangi Dit Reskrimsus Polda Kalsel untuk melaporkan kejadian yang sempat membuat resah puluhan nasabah tersebut. Ikut mendampingi pengacara Dian Corona SH.

Pelaporan tersebut dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel, Kombes Pol Suhasto melalui Kasubdit V Tipidsiber, Kompol Ricky B Sialagan.

“Benar dari pihak Bank Kalsel ada membuat laporan dan sementara ini masih kami dalami laporannya,” ujar Kompol Ricky yang dihubungi wartawan via WhatsApp sebagaimana dilansir dari Baritopost.com, Rabu (3/8/2022).

BACA JUGA:
Kasus Skimming Nasabah Bank Kalsel, Kabid Humas Polda Kami Belum Terima Laporan

Menurutnya laporan tersebut masih didalami, belum dapat dipastikan apakah peristiwa menghilangnya saldo sejumlah nasabah Bank Kalsel secara tiba-tiba pada Senin (1/8/2022) benar disebabkan skimming atau bentuk kejahatan lainnya.

Namun sambung Kompol Ricky, jika benar terjadi kejahatan skimming terhadap nasabah perbankan, maka pelakunya dapat dijerat dengan pasal berlapis.

Beberapa di antaranya yakni pasal 30 ayat (1),(2),(3) jo pasal 46 ayat (1),(2),(3) dan atau pasal 31 jo pasal 47 dan atau pasal 32 ayat (1),(2) jo pasal 48 ayat (1),(2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Selain itu juga bisa dikenakan alternatif pasal 362 dan atau 363 KUHPidana,” sebut Kompol Ricky.

Jika terbukti di pengadilan, pelaku bisa saja diganjar hukuman paling berat yakni pidana penjara 8 tahun dan denda hingga Rp 3 miliar.