Nekat Mencuri dan Gadaikan BPKB Teman, Ternyata Pria di Banjarbaru ‘Mabuk’ Judi Online

BANJARBARU, KALIMANTANLIVE.COM – Kelilit utang dan candu main judi online, warga Jakarta di Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan berinisial BAP (27) tega embat BPKB kendaraan milik kenalannya untuk digadai ke pembiayaan.

BPKB Honda PCX milik Arbainah, ibu rumah tangga yang satu rumah dengannya dicuri dan digadaikan oleh BAP dengan pinjaman Rp 15 juta atas nama Rahmadi, pelapor.

Aksi BAP terbongkar setelah petugas pembiayaan menanyakan prihal BPKB yang digadaikan.

# Baca Juga :TEREKAM CCTV, Aksi Maling Sikat Uang Rp 2 Juta dan Rokok di Warung di Tjilik Rwitu Palangkaraya

# Baca Juga :TRAGIS! Bobotoh Persib Dipukuli di GBLA, Wajah Lebam, Tinggal Kolor & Diteriaki Maling

# Baca Juga :Mengira Maling, Warga Kuin Selatan Banjarmasin Amankan Pemuda

# Baca Juga :Maling Beraksi Saat Tarawih Kembali Berulang, Warga Pulausari Kabupaten Tanahlaut Resah

Seperti dikutip di banjarmasinpost.co.id, Kasi Humas Polsek Liang Anggang, Aiptu Kardi Gunadi mengatakan, uang hasil gadai BPKB milik kerabatnya tersebut telah habis digunakan untuk bayar hutang dan judi bola online.

“Sebelumnya kemarin Rahmadi menerima telepon dari pihak pembiayaan yang menanyakan kendaraan Honda PCX milik Arbainah yang sudah digadaikan BPKBnya atas nama dirinya,” kata Aiptu Kardi Gunadi, Rabu (3/8/2022).

Bingung, Rahmadi kemudian menanyakan kepada kerabatnya Lina apakah penggadaian BPKB tersebut atas nama Arbainah.

Lina pun menanyakan ke Arbainah keberadaan BPKP kendaraannya.

Namun Arbainah mengaku tak ketemu.

Arbainah kemudian menyadari jika BPKB nya telah digadaikan oleh pelaku, BAP, atas nama Rahmadi.

Tak terima, Rahmadi pun melapor ke Polsek Lianganggang.

“Unit Opsnal Polsek Liang Anggang dipimpin Aiptu Deden A Lesmana menindak lanjuti laporan masyarakat dengan melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan saat dilakukan penggrebekkan petugas berhasil mengamankan pelaku,” ujar Aiptu Kardi Gunadi.

Pelaku mengakui perbuatannya dan khilaf dikarenakan desakan ekonomi.

Pelaku BAP mengakui telah mengambil BPKB milik korban tanpa sepengetahuan dengan cara masuk melalui pintu belakang dan masuk ke kamar kemudian mengambil BPKB dan menggadaikan BPKB tersebut ke pembiayaan.

“Pelaku berhasil menggadaikan BPKB yang bukan miliknya karena adanya peran orang dalam di pembiayaan tersebut dengan mendapat bagian Rp 1 juta,” jelasnya.

Atas perbuatannya, BAP terancam tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP.

Editor : NMD/Kalimantanlive.com