JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Mabes Polri menetapkan Bharada E tersangka kasus penembakan Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
Polri pun memastikan penyidikan kasus penembakan terhadap Brigadir J tetap berlanjut meski Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Termasuk memeriksa Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
# Baca Juga :BABAK Baru Kasus Brigadir J, Mabes Polri Tarik Bharada E Berdinas ke Mako Brimob
# Baca Juga :Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo Sebut Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J ‘Ahli Sihir’
# Baca Juga :Periksa Bharada E dkk, Komnas HAM: di Tubuh Brigadir J Ada Luka Peluru Masuk dan Keluar
# Baca Juga :Saat Bongkar Jenazah Brigadir J, Sang Ibu Hiteris Memanggil Nama Istri Irjen Ferdy Sambo, Ada Apa?
Seperti dikutip di CNNIndonesia.com, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pemeriksaan Ferdy Sambo akan dilakukan pada hari ini Kamis (4/9/2022) di Gedung Bareskrim Polri.
“Ya betul mas (Ferdy Sambo) akan dimintai keterangan sesuai informasi Direktur Tindak Pidana Umum,” ujarnya kepada CNNIndonesia.com.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menuturkan pihaknya masih akan terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk digali keterangannya dalam kasus ini.
“Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini, tetap berkembang,” kata Andi dalam konferensi pers, Rabu (3/8).
“Sebagaimana rekan-rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lagi yang akan kita pemeriksa di beberapa hari ke depan,” tambahnya.
Sebelumnya, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
“Pemeriksaan saksi juga dianggap telah cukup untuk menandakan Bharade E sebagai tersangka,” kata Andi dalam keterangan resmi di Mabes Polri, Rabu (3/8).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, polisi juga akan langsung melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Bharada E. Dalam kasus ini, Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Rian mengatakan bahwa aksi Bharada E yang menembak mati Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo bukan bela diri.
“Tadi sudah saya sampaikan Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP jadi bukan bela diri,” ujar Andi.









