Menurut Galuh, tempat pada mulanya sempat bersih dikarenakan dijaga. Namun belakangan ini tempat itu disebutnya kembali kotor karena lepas dari pengawasan.
“Dulu ada sempat tapi tidak lama juga, dari Satpol PP yang jaga. Dan diberlakukan denda jika ditemukan membuang sampah, bila mereka yang menemukan, kalau kami yang melihat juga tidak berani menegur,” jelas Galuh.
Terpisah, Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin, Marzuki saat ditemui, membenarkan penutupan lingkungan eks TPS di kawasan tersebut.
“Sebenarnya kan lahan disana sudah kita tutup, artinya tidak boleh lagi warga membuang sampah. Dan kita juga sediakan TPS terpadu di jalan Vetran,” ujarnya.
Ia menuturkan, bahwa pihaknya sudah berupaya terkait hal tersebut. Namun dilain sisi ada saja warga yang membuang sampah di TPS itu.
“Banyak sudah upaya kita disana, dijaga sudah, dikasih spanduk sudah, pot-pot bunga dan plang seng ditutup sudah juga. Artinya, ini sudah upaya maksimal dari kita” kata Marzuki.
Melihat banyaknya sampah itu, Marzuki menyebut potensi masyarakat membuang sampah disitu kebanyakannya warga di Kecamatan Banjarmasin Timur dan Banjarmasin Tengah.
“Ada sanksi. Jika kedapatan satpol PP ya kena, sesuai perda. Denda, untuk itu nanti dari efek jera ini ingin kita tekankan lagi,” jelasnya.
Untuk kedepannya, Marzuki mengaku akan menerapkan kembali bersama Pol PP untuk Patroli rutin.
“Akan kita maksimalkan lagi, namun upaya kita tidak hanya di sana. Tak harus 24 jam, karena ada wilayah lain juga yang kita jaga,” katanya.
Ditanya, terkait upaya kebersihan yang baru-baru ini terjadi penumpukan kembali. Ia menjawab, dari pihak sudah melakukan kebersihan rutin setiap harinya.
“Kita mohon kerja sama juga kepada masyarakat, karena dulu pernah taat tidak membuang sampah di sana, tapi kita mohon untuk kembali bekerja sama,” harap Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin.
Kalimantanlive.com/Ilham
Editor : elpian







