Polres Kapuas Tangkap Pelaku Pertambangan Ilegal Desa Danau Pantau

KUALA KAPUAS, KALIMANTANLIVE.COM – Seorang pria diamankan Satgas Gakkum Polres Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), Selasa (2/8/2022) lalu. Pria ini diduga melakukan penambangan emas tanpa izin di Kabupaten Kapuas.

Pria berinisial AL (35) warga Kecamatan Timpah, tersebut diamankan petugas Polres Kapuas saat melaksanakan operasi pertambangan tanpa izin atau PETI Telabang 2022.

Adapun lokasi PETI tepatnya di Desa Danau Pantau, Timpah, Kapuas, Kalteng.

# Baca Juga :PT Antang Diduga Serobot Tanah Masyarakat HSS, Warga Gruduk Tambang dan Mengadu ke Presiden Jokowi

# Baca Juga :VIRAL Video Polisi dan TNI Bersenjata Laras Panjang Cekcok di Tambang Emas, Ini Kata Polda Aceh

# Baca Juga :Tiga Kali Absen, Hakim Pengadilan Tipikor Sebut Mardani H Maming Saksi Kunci Kasus Suap Peralihan Izin Tambang

# Baca Juga :Mardani H Maming Tak Hadir, Hakim Tipikor Cecer Dua Saksi Kasus Suap IUP Pertambangan PT PCN

“Terlapor kita amankan sekitar pukul 14.00 WIB saat sedang melakukan aktivitas penambangan emas,” kata Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, melalui Kasat Reskrim Iptu Iyudi Hartanto, Rabu (3/8/2022), seperti dikutip di apahabar.com.

Menurut Iptu Iyudi, penambang emas tersebut tidak bisa menunjukan izin kegiatan pertambangan yang dilakukannya.

“Saat ditanya izin penambangannya, terlapor tidak dapat menunjukan. Sehingga terlapor beserta barang bukti kita amankan untuk dilakukan proses lebih lanjut,” ujarnya.

Iptu Iyudi menegaskan bahwa pertambangan tanpa izin merupakan perbuatan melanggar hukum dan merupakan tindak pidana.

Untuk itu ia mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak melakukan PETI karena melanggar tindak pidana penambangan tanpa izin.

“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara,” pungkas Iptu Iyudi.

Editor : NMD/Kalimantanlive.com