Raih Untung Rp 40 Miliar, Doni Salmanan Didakwa Tipu 142 Orang di Aplikasi Quotex

BANDUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Afiliator Quotex, Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan, disebut memakan korban banyak orang.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan terhadap Doni yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum yang diketuai Romlah di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis, 4 Agustus 2022.

Jaksa menyatakan ada sekitar 25.000 orang yang ikut mendaftar untuk bermain investasi di aplikasi Quotex dari ajakan Doni.

# Baca Juga :REZA Arap Penuhi Panggilan Bareskrim Polri, Atta Halilintar Siap-siap Diperiksa Soal Donasi Doni Salmanan

# Baca Juga :Polisi Sita Semua Aset Doni Salmanan dari Terkecil Topi, Sepatu hingga Rumah dan Mobil Mewah

# Baca Juga :Polisi Peringatkan Artis yang Terima Uang Doni Salmanan dan Indra Kenz Wajib Lapor

# Baca Juga :Dapat Kucuran Dana dari Doni Salmanan, Bagaimana Nasib Reza Arap, Rizky Febian, Rezky Billar dan Lesti Kejora

Puluhan ribu orang itu mendaftar melalui tautan yang ada di akun YouTube milik Doni. Mereka tertarik lantaran melihat kekayaan pria yang kerap disebut sebagai Crazy Rich Bandung tersebut.

Doni Salmanan, didakwa menerima keuntungan dari cara mengajak untuk mendaftarkan serta mendepositokan sejumlah uang di aplikasi binary option Quotex.

Tak hanya itu, Doni juga dinilai menyebarkan konten atau berita bohong saat menawarkan aplikasi Quotex kepada para pengikutnya.

“Agar orang-orang merasa tertarik lalu mendaftar sebagai member Quotex melalui link yang telah diberikan oleh terdakwa, sehingga terdakwa mengambil keuntungan dari setiap orang yang melakukan pendaftaran dan mendepositokan uangnya di Quotex,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Romlah di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kamis (4/8/2022).

Tidak tanggung-tanggung, terdakwa berhasil memperoleh Rp 40 miliar dari para orang yang bergabung dengan Quotex.

Jika dirata-ratakan, kata Romlah, Doni menerima paling tidak Rp 3 miliar setiap bulannya.

“Terdakwa terlebih dulu mendaftar sebagai afiliator di Quotex sebelum mengajak para trader untuk mendaftar.

Dia mendapatkan keuntungan dari tiap trader yang mendaftar dan mendepositkan uang,” ujarnya.

JPU menambahkan, apa yang diraih Doni Salmanan tidak berlaku bagi orang jadi trader di Quotex.

Para Trader yang sudah mendaftarkan diri tidak mendapatkan keuntungan yang telah dijanjikan Doni Salmanan.

“Mereka mengalami kekalahan dan kerugian. Bahwa dari seluruh member yang mendaftar sebagai member Quotex melalui link terdakwa tersebut, terdakwa telah menerima keuntungan sebagai afiliator Quotex sebesar Rp 40 miliar atau rata-rata sebesar Rp 3 miliar per bulannya dari Quotex,” terangnya.

Namun, melalui Posko Pengaduan Trading Quotex, tercatat ada 142 orang yang mengaku telah menjadi korban dengan kerugian mencapai lebih dari Rp 24 miliar.

“Berdasarkan laporan korban melalui Posko Pengaduan trading Quotex, yang diperkuat dengan hasil perhitungan ulang dari ahli akuntansi dengan nilai kerugian sebesar Rp 24.366.695.782,” ungkap jaksa.

Akibat perbuatannya, Doni didakwa Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Editor : NMD/Kalimantanlive.com