Dalam unggahannya, dijelaskan bahwa per 3 Agustus 2022, tiap transaksi pembelian barang fisik akan dikenakan biaya jasa aplikasi. Biaya ini disebutkan untuk meningkatkan kualitas pengalaman Toppers di Tokopedia.
Akun itu juga menyertakan tautan untuk bisa diakses dan mengecek lebih jauh informasi selengkapnya tentang biaya jasa aplikasi tersebut.
Biaya Lainnya
Dikutip dari Kontan, Tokopedia memutuskan untuk melakukan ketentuan hingga penyesuaian baru bagi para merchant-nya per 6 Juni 2022.
Berdasarkan ketentuan yang dikutip dari website resmi Tokopedia, untuk meningkatkan kualitas layanan, per 6 Juni 2022, Tokopedia resmi melakukan penyesuaian biaya layanan yang mulai dari 0,5 persen sesuai kategori produk terjual. Biaya layanan tersebut berlaku mulai dari transaksi ke-101 dan seterusnya.
Salah satu ketentuannya yakni perhitungan biaya akan disesuaikan dengan kategori produk terjual. Hal ini di nilai akan memudahkan merchant menentukan margin keuntungan produk.
Adapun akan ada 5 kategori grup dengan biaya layanan berbeda mulai dari 0,5 persen hingga 2,5 persen untuk Regular Merchant.
Ekhel menjelaskan lewat skema baru yang diterapkan itu, Tokopedia berupaya untuk mendorong kemajuan pegiat usaha di Indonesia khususnya UMKM lokal.
“Salah satunya dengan menerapkan skema baru mulai dari 6 Juni 2022 yang dapat membantu penjual meningkatkan produktivitas,” jelas Ekhel.
Ekhel menjelaskan, untuk kategori Regular Merchant, dimana penjual yang baru mulai dapat memanfaatkan platform Tokopedia tanpa biaya dan komisi.
“Pemotongan biaya layanan hanya akan dikenakan mulai dari 0,5 persen setelah 100 transaksi berhasil pertama. Penjual pun dapat memakai fitur Bebas Ongkir, yang sebelumnya hanya tersedia untuk keanggotaan penjual lainnya,” kata dia.
Sementara kategori Power Merchant PRO, dia mengatakan, penjual akan dapat menikmati lebih banyak kemudahan dalam mengembangkan bisnis dengan pemotongan biaya layanan mulai dari 1,5 persen yang hanya diberlakukan saat produk terjual.
Editor : NMD/Kalimantanlive.com







