Ditangkap di Kos-kosan Yogyakarta, Oknum Guru Cabul SMK Banjarmasin Tak Bisa Berkutik

BANJARMASIN, KALIMANTANLIVE.COM – Berakhir sudah pelarian AR (42), oknum guru cabul sebuah SMK di Banjarmasin itu ditangkap di Yogyakarta.

“Alhamdulillah, kemarin sore sudah tiba di Banjarmasin,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Arfian seperti dikutip di apahabar.com, Jumat pagi (5/8).

Hampir lima bulan lamanya AR buron atau sejak kepolisian mengeluarkan surat perintah penyidikan 28 Maret 2022.

# Baca Juga :Ibu di Tanah Bumbu Bongkar Kasus Perkosaan Menimpa Putrinya hingga Hamil, Remaja Ini Ditangkap Polisi

# Baca Juga :Perkosa 10 Bocah Sukabumi Ada Berusia 5 Tahun, Abah Heni Divonis Hukuman Mati PT Bandung

# Baca Juga :Gagal Memperkosa, Pria Bernama Bidawang Ini Lukai Bocah Perempuan di Tabalong, Tertolong karena Panggilan

# Baca Juga :Tak Tahan Diperkosa Berkali-kali, Siswi SMA Bongkar Perbuatan Cabul Seorang Pria di Tanahbumbu

AR diburu lantaran diduga kuat mencabuli siswanya sendiri berinisial LA (17).

Kasus ini terungkap pada 22 Februari 2022 ketika pihak sekolah menemukan gerak-gerik mencurigakan pada CCTV.

Setelah kasus ini terungkap, AR bersama istri dan dua anaknya kabur meninggalkan kediaman mereka di kawasan Kelurahan Pekapuran, Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

24 Juni lalu, sumber media ini sempat melihat AR beserta anak dan istrinya hendak turun di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Di Yogyakarta, AR diamankan di sebuah indekos saat sedang beristirahat.

“Kami amankan tanpa perlawanan,” ujar Kompol Thomas.

Atas perbuatannya, AR terancam jerat Pasal 81 UU RI no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Hukumannya jelas bisa di atas 5 tahun penjara.