Gubernur Sahbirin Sampaikan Rencana dan Anggaran KUPA dan PPAS APBD 2022 ke DPRD Kalsel

Sesuai dengan pasal 169 ayat 1 dan 2, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, menyebutkan bahwa rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS, disampaikan kepada DPRD paling lambat minggu pertama bulan Agustus dalam tahun anggaran berkenaan.

Berpedoman pada peraturan pemerintah itulah, lanjut gubernur, rancangan KUPA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2022, kami sampaikan melalui sidang paripurna DPRD hari ini.

“Pemerintah Provinsi Kalsel dan DPRD Provinsi Kalsel dapat menyepakati rancangan KUPA dan rancangan PPAS APBD Provinsi Kalsel Tahun Anggaran 2022, sesuai dengan jadwal atau tahapan yang sudah ditentukan oleh peraturan yang berlaku,” harap Paman Birin.

BACA JUGA:
Wakil Gubernur Muhidin Sampaikan Rancangan KUA-PPAS APBD 2023, Ketua DPRD Kalsel: Kami Siap Mengawal

Gubernur Sahbirin melanjutkan, pada prinsipnya, kesepakatan yang pihaknya inginkan adalah kesepakatan yang dilandasi oleh gagasan dan pemikiran yang sama, yaitu menempatkan perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 sebagai lokomotif yang mempercepat langkah demi langkah dalam mewujudkan Kalsel maju sebagai gerbang IKN, membutuhkan langkah-langkah yang terarah dan terukur.

Oleh karena itu, kata Paman Birin, pihaknya menyiapkan rancangan KUPA dan PPAS, dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektifitas serta keberpihakan anggaran untuk kepentingan masyarakat luas, seperti anggaran untuk melanjutkan pemulihan ekonomi di daerah, anggaran bidang pendidikan, sosial dan kesehatan.

“Kami merancang anggaran yang tertuang dalam KUPA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 ini dan berharap adanya pengoptimalan anggaran untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran bagi seluruh masyarakat Kalsel,” jelas Gubernur.

Gubernur Sahbirin Noor mengungkapkan struktur/postur perubahan APBD yang tertuang dalam rancangan KUPA dan PPAS Tahun Anggaran 2022, yakni Pendapatan Daerah dianggarkan dengan proyeksi sebesar Rp7.518.805.232.337 atau bertambah sebesar Rp1.239.966.300.377 dari pagu murni 2022 sebesar Rp6.278.838.931.960.